Selasa 13 Sep 2022 06:30 WIB

Selandia Baru Cabut Mandat Masker

PM Srlandia Baru menyatakan masyarakat kini bisa hidup tanpa kewajiban sebelumnya.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Masker. Selandia Baru menghapus aturan pemakaian masker dan mandat vaksin pada Senin (12/9/2022) waktu setempat.
Foto: AP/Mark Schiefelbein
Masker. Selandia Baru menghapus aturan pemakaian masker dan mandat vaksin pada Senin (12/9/2022) waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru menghapus aturan pemakaian masker dan mandat vaksin pada Senin (12/9/2022) waktu setempat. Ini mengakhiri beberapa aturan pandemi COVID-19 terberat di dunia sekitar dua tahun setelah diberlakukan.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengatakan bahwa sudah waktunya untuk dengan aman membalik halaman tentang manajemen COVID-19 negara. Menurutnya rakyat kini sudah bisa hidup tanpa tindakan luar biasa yang sebelumnya digunakan.

Baca Juga

"Akhirnya, alih-alih merasa bahwa COVID menentukan apa yang terjadi pada kita, hidup kita, dan masa depan kita, kita mengambil kembali kendali," kata Ardern.

"Untuk pertama kalinya dalam dua tahun kita dapat mendekati musim panas dengan kepastian yang sangat dibutuhkan warga Selandia Baru dan kebutuhan bisnis, membantu mendorong kegiatan ekonomi yang lebih besar yang penting bagi pemulihan ekonomi kita," ujarnya menambahkan.

Semua persyaratan pemakaian masker telah dihapus, kecuali di fasilitas perawatan kesehatan dan perawatan lanjut usia. Hanya individu positif COVID-19 yang akan diminta untuk mengisolasi diri selama tujuh hari, sementara kontak rumah tangga tidak perlu lagi.

"Sementara itu semua mandat vaksin pemerintah juga akan dihapus pada 26 September," kata Ardern.

Pengusaha juga akan memutuskan apakah mereka memerlukan tenaga kerja mereka untuk divaksinasi atau tidak. Pemerintah juga akan menghapus semua persyaratan vaksinasi untuk pelancong dan awak pesawat yang masuk.

Respons cepat Selandia Baru terhadap pandemi, aturan pandemi yang ketat, dan isolasi geografisnya membuat sebagian besar bebas dari virus hingga akhir tahun lalu.

Pemerintah mencabut kebijakan nol-COVID tahun ini setelah sebagian besar populasi divaksinasi. Sejak itu virus dibiarkan menyebar. Tercatat 1.950 kematian dan sekitar 1,7 juta kasus COVID-19 yang dikonfirmasi.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement