Rabu 14 Sep 2022 03:05 WIB

Cara Berwudhu tanpa Melepas Alas Kaki atau Khuff

Islam memudahkan umatnya dalam berwudhu tanpa melepas alas kaki.

Rep: mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Wudhu (ilustrasi). Cara Berwudhu tanpa Melepas Alas Kaki atau Khuff
Foto: Yasin Habibi/Republika
Wudhu (ilustrasi). Cara Berwudhu tanpa Melepas Alas Kaki atau Khuff

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam adalah agama kemudahan dan kesederhanaan, bukan kesulitan dan keketatan. Islam menetapkan keputusan yang sesuai untuk setiap kasus, yang memastikan pemenuhan tujuan dan kewajiban hukum tanpa ada rasa kesulitan.

Ini berlaku untuk hukum wudhu yang ditetapkan oleh Allah SWT. Sebagai gambaran, terkadang ada sesuatu yang menutupi aurat yang dicuci saat wudhu yang sulit dihilangkan dan mungkin diperlukan sebagai pelindung, baik untuk kaki, seperti khuff (kaus kaki kulit, sepatu atau sejenisnya) atau untuk kepala (seperti serban dan sejenisnya), atau untuk melindungi luka atau sejenisnya seperti belat, perban, dan sebagainya.

Baca Juga

Dibolehkan bagi orang yang berwudhu untuk hanya menyeka penutup tersebut ketimbang melepasnya dan mencuci apa yang ada di bawahnya. Ini adalah kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya, membebaskan mereka dari kesulitan dan kesempitan.

Adapun kebolehan mengusap khuff (dan sejenisnya, seperti kaus kaki) saat wudhu, daripada melepasnya dan mencuci bagian bawahnya, dinyatakan dalam banyak hadits shahih (riwayat shahih) Mutawatir (terus menerus berulang) bahwa Nabi SAW menyekanya baik di rumah atau dalam perjalanan. Nabi SAW memerintahkan untuk melakukan hal yang sama.

Mengenai dalil-dalil sahnya mengusap khuff, Al-Hasan ra berkata, “Saya diberitahu oleh tujuh puluh orang sahabat Rasulullah (saw) yang biasa dia usap di atas khuff-nya (dengan tangannya yang basah saat berwudhu).”

Mengusap khuff saat berwudhu

Perbuatan ini dibolehkan dan melakukannya lebih baik daripada melepas khuff dan membasuh kaki, karena yang pertama adalah tanda menggunakan izin yang sah dari Allah (swt), Yang Mahakuasa, mengikuti teladan Nabi dan bertentangan dengan para inovator agama. Menyeka khuff adalah penghapusan spiritual dari kotoran di bawahnya.

Dibolehkan bagi penduduk (bukan musafir) untuk tetap memakai khuff dan mengusapnya saat wudhu selama satu hari dan satu malam. Adapun seorang musafir yang secara hukum diperbolehkan memperpendek perjalanan shalat (yaitu bila tujuannya cukup jauh), jangka waktu yang dibolehkan adalah tiga hari tiga malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement