Rabu 14 Sep 2022 02:40 WIB

Cemburu, Istri Siri Aniaya Suami Saat Tidur

Pelaku menaruh curiga bahwa korban akan menikah kembali.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Diduga cemburu seorang istri siri berinisial YN (42) menganiaya suaminya sendiri berinisial E (46) yang merupakan seorang guru Sekolah Dasar. Korban diduga dianiaya saat tertidur di kontrakan mereka di Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

"Awal mula pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada di samping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar," ujar Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim kepada awak media, Selasa (13/9).

Baca Juga

Menurut Mustakim, pelaku menaruh curiga bahwa korban akan menikah kembali. Sehingga pelaku dibutakan dengan rasa cemburu hingga menganiaya suaminya ketika terlelap. Beruntung pada saat kejadian ada orang lain, sehingga korban bisa langsung di bawah ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. "Saksi melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya. Selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke Rumah Sakit," tutur Mustakim.

Setelah menganiaya korban, kata Mustakim, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting kecil. Akibat penganiayaan itu korban sendiri menderita empat luka sayatan di kaki kiri dan kemaluannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Personel langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara," tutur Mustakim.

Mustakim melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun. Kemudian pelaku juga dijanjikan untuk dinikahi tapi hingga penganiayaan ini terjadi tak kunjung dinikahi.  “Pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku," terang Mustakim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement