REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan beberapa alasan masih adanya seleksi masuk perguruan tinggi negeri jalur mandiri. Selain karena amanat undang-undang (UU), jalur tersebut dipertahankan untuk mengakomodasi keragaman perguruan tinggi dan mengakomodasi kepentingan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di seluruh daerah.
"Alasan nomor satu, itu amanat UU. Jadi UU Dikti itu memang mengamanatkan ada seleksi mandiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Jadi itu alasan yang utama, nomor satu," jelas Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Alasan berikutnya, kata dia, berkaitan dengan keragaman perguruan-perguruan tinggi di Indonesia yang sangat luas. Menurut Nizam, keragaman tersebut membuat adanya banyak aspek yang tidak dapat diakomodasi oleh seleksi secara nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes.
Nizam memberikan contoh kasus soal kesempatan putra daerah untuk berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) di daerahnya sendiri. Apabila mereka harus mengikuti seleksi secara nasional, yang mana saingannya betul-betul dari seluruh daerah di Indonesia, maka yang akan mengisi perguruan tinggi di daerah mereka adalah orang-orang dari luar provinsi.