REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Sumatra Barat, Yudi Indra Sani, mengatakan pihaknya menunggu sidang paripurna yang akan dilakukan DPRD Kota Padang mengenai usulan kenaikan tarif angkutan kota (angkot).
Sebelumnya, Dishub menurut Yudi telah membahas usulan kenaikan tarif angkot ini bersama DPRD Padang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Organisasi Angkutan Darat (Organda). “Setelah selesai paripurna, keluar surat keputusan anggota dewan. Selanjutnya baru keluar surat keputusan wali kota,” kata Yudi, Rabu (14/9/2022).
Yudi menyebut baik itu YLKI sebagai perwakilan pengguna jasa maupun Organda sebagai penyedia jasa sudah tidak keberatan dengan rencana kenaikan tarif angkot 30 persen. Kenaikan tarif angkot ini menyusul naiknya harga BBM bersubsidi.
Yudi menjelaskan kenaikan tarif angkot ini bervariasi. Variasinya tergantung zona trayek yang dilalui angkot. "Kalau di Padang tergantung zona. Zona 0-5 kilometer, 5-10 kilometer, 10-15 kilometer, 15-20 kilometer. Jadi bervariasi kenaikan. Kalau kami lihat usulan kenaikan tarif angkot berkisar 20-30 persen,” ucap Yudi.
Kenaikan angkot ini sebenarnya sudah dilakukan secara mandiri oleh para sopir angkot. Karena para sopir angkot akan rugi bila tarif angkot masih sama sementara kenaikan BBM cukup signifikan. Beberapa tarif angkot angkot di Padang biasanya Rp 4 ribu. Kini naik menjadi Rp 5 ribu.