Kamis 15 Sep 2022 20:25 WIB

Pengadilan Varansi Izinkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi

Komite Masjid Gyanvapi mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Pengadilan Varansi Izinkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi
Foto:

Pengacara para pemohon wanita Hindu yakni Shivam Gound mengatakan pemohon mengatakan sebuah kuil Hindu telah ada sebelum masjid di lokasi dan patung dewa dan relik masih ada di sana. Hakim Ajay Krishna Vishwesha mengatakan pihak Muslim telah gagal mengajukan kasus untuk penolakan permohonan dan mengatur sidang berikutnya untuk kasus tersebut pada 22 September

"Ini adalah kemenangan bagi komunitas Hindu. Keputusan pengadilan harus dilihat sebagai batu fondasi untuk kuil Gyanvapi," kata Sohanlal Arya, pengacara yang juga mewakili pihak Hindu. 

Komite masjid mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk menentang perintah tersebut. Para pemimpin komunitas Muslim mengatakan mereka khawatir keputusan itu dapat memicu peristiwa yang mirip dengan kerusuhan keagamaan tahun 1992 yang mematikan atas Masjid Babri era Mughal di Ayodhya, yang telah lama diakui oleh umat Hindu sebagai tempat kelahiran dewa mereka Ram.

Massa Hindu menghancurkan masjid, memicu serangkaian protes di seluruh negeri yang merenggut lebih dari 2.000 nyawa, kebanyakan dari mereka Muslim. Dalam perselisihan yang paling menonjol, Mahkamah Agung India pada 2019 memberikan situs keagamaan Masjid Babri yang diperebutkan secara sengit kepada umat Hindu.

Putusan tersebut mengutip Undang-Undang Tempat Ibadah, mengatakan sifat semua tempat ibadah lain di negara itu akan tetap tidak berubah. Pemimpin komunitas Muslim yang berbasis di Delhi, Zafarul Islam Khan, mengatakan undang-undang tersebut telah menjadi tidak berarti dengan perintah Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement