Selasa 20 Sep 2022 05:34 WIB

Hari Ini DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang

Komisi I DPR dan pemerintah telah membahas RUU PDP sejak 2016.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (20/9/2022). Salah satu agendanya adalah mengesahkan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.

"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke rapat paripurna besok (hari ini) untuk disahkan sebagai undang-undang," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Baca Juga

Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Terutama dalam melindungi data pribadi masyarakat dari oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi.

"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," ujar Puan.

Komisi I DPR dan pemerintah sendiri telah membahas RUU PDP sejak 2016, yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal. Bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ujar Puan.

RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga iklim keamanan digital Indonesia. Ia pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.

"Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement