Selasa 20 Sep 2022 20:02 WIB

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus di Kasus Lukas Enembe

KPK akan kembali memanggil Lukas Enembe pekan depan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memastikan tak ada perlakuan khusus dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menjamin tetap menjalankan prosedur yang ada dalam pengusutan kasus itu.

"Selama ini, proses kasus ini masih sangat wajar-wajar saja. Jadi hal-hal yang sifatnya sangat khusus terhadap perkara ini tidak ada," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Karyoto mengakui adanya hambatan dalam menindak Lukas Enembe. Ia mengamati banyaknya pendukung Lukas Enembe di Papua.

"Kendala di Papua itu di samping wilayah yang sangat luas, ya istilahnya disana orang yang dipilih itu pasti akan punya banyak pendukungnya," ucap Karyoto.

Namun Karyoto tetap mengingatkan agar Lukas Enembe bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK. Sebab hal itu menurutnya akan jadi pertimbangan keringanan hukuman. "Ya, paling-paling nanti kalo pas penyidikan perilaku yang bersangkutan apakah kooperatif itu akan menjadi peringan, koperatif tidak melakukan hal yang bertele-tele, berbohong, dan lain-lain," ujar Karyoto.

Selain itu, KPK mengonfirmasi pemanggilan terhadap Lukas Enembe baru dilakukan satu kali sebagai tersangka. KPK memperkirakan pemanggilan berikutnya akan dilakukan pada pekan depan.

"Nanti mudah-mudahan di pekan ini akan dilayangkan untuk panggilan pekan berikutnya. Itu kewajiban kita untuk melakukan pemanggilan atau melanjutkan proses penyidikan yang sudah kita lanjutkan," ucap Karyoto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar. Dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dugaan tersebut, lanjut Mahfud, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar Rp 71 miliar. Ia menambahkan ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement