REPUBLIKA.CO.ID, CANJUR -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Jawa Barat meminta warga untuk tidak melakukan berbagai aktivitas di sepanjang jalur kereta. Aktivitas yang dimaksud termasuk mencari jalan pintas, karena rawan terjadi kecelakaan yang dapat menghambat perjalanan kereta seperti di jalur KA Siliwangi.
Manager Humas Daop 2 Jabar, Kuswardoyo, mengatakan, jalur kereta api bukan jalan umum atau fasilitas bagi pejalan kaki serta aktivitas warga lainnya karena dapat membahayakan nyawa seperti yang menimpa warga Kecamatan Ciranjang, Cianjur. "Betul ada warga yang tertabrak KA Siliwangi jurusan Cipatat-Cianjur-Sukabumi (Senin, 19/9/2022) ketika sedang berjalan di jalur kereta. Diduga korban yang berjalan membelakangi kereta yang datang langsung tertabrak bagian depan kereta api," katanya.
Korban yang sempat terpental beberapa meter, langsung dievakuasi petugas dibantu warga sekitar ke puskesmas setempat sebelum jasadnya diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan."Kami meminta tidak ada lagi warga yang beraktivitas di sepanjang jalur kereta terutama di Cianjur," katanya.
Pihaknya terus meminta warga yang tinggal di jalur perlintasan kereta api, untuk tidak melakukan aktivitas termasuk mencari jalan pintas untuk sampai lebih cepat ke satu lokasi karena dapat mengancam keselamatan dan kehilangan nyawa. "Jangan melakukan aktivitas apa-pun di sepanjang jalur kereta serta ekstra hati-hati saat melintas di jalur perlintasan tanpa palang pintu yang masih banyak terdapat di Cianjur," katanya.
Sebagaimana diwartakan, peristiwa yang menyebabkan warga Kecamatan Ciranjang atas nama Harmudi (21) tertabrak kereta Siliwangi, berawal saat sedang berjalan kaki di kilometer 111 atau ruas rel kereta Cipeuyeum-Ciranjang, saat bersamaan muncul KA Siliwangi dari arah Ciranjang menuju Cipeuyeum. Korban langsung tertabrak kereta api, hingga meninggal di tempat, warga yang mendapati hal tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciranjang. Petugas bersama warga membawa jasad korban ke puskesmas setempat dan selanjutnya menyerahkannya pada pihak keluarga.