REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan faktor kontribusi penyebab kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang pada 18 September 2022 dikarenakan asap tebal. Kecelakaan tersebut melibatkan tabrakan beruntun 13 kendaraan dan satu korban jiwa.
“Asap memang sebagai faktor kontribusinya,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Soerjanto menjelaskan, ada pembakaran sisa panen yang jaraknya tidak jauh dari kecelakaan di kilometer 253 Tol Pejagan-Pemalang. Jarak pembakaran dari jalan tol sekitar 50 sampai 100 meter.
“Tiba-tiba menjalar ke tepi jalan tol terus kemudian membesar sehingga asapnya tebal. Nah mobilnya ngerem mendadak,” tutur Soerjanto.
Dia menambahakan, berdasarkan keterangan korban kecelakaan, pengendara sudah mengurangi kecepatan karena jarak pandang hanya sekitar satu meter. Lalu, saat memasuki asap tebal, pengendara melihat banyak kendaraan berhenti di depannya sehingga kecelakaan beruntun terjadi.
“Jadi, kalau penyebabnya kita sudah gamblang karena asap. Tapi kenapa bisa memberikan peringatan sebelum memasuki asap. Ada atau tidak peringatan, itu yang masih kita evaluasi,” ungkap Soerjanto.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewaspadai dampak asap pembakaran sisa panen. Hal tersebut menyusul terjadinya tabrakan beruntun terjadi di Tol Pejagan-Pemalang.
"Kami akan meningkatkan pengawasan mengingat sekarang ada situasi yang tidak baik selesai panen banyak pembakaran oleh para petani," kata Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia menambahkan, saat ini juga meminta semua badan usaha jalan tol (BUJT) untuk meningkatkan patroli rutin. Hal tersebut untuk memastikan jika ada potensi gangguan koridor jalan tol terhadap pengoperasian dan lalu lintas sehingga dapat dimitigasi dengan baik sesuai SOP yang berlaku.
Termasuk kerja sama intensif dengan pemda dan masyarakat di sepanjang koridor tol tersebut. "Tujuannya untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang berpengaruh atau membahayakan kepada operasi dan pengguna jalan tol," ungkap Hedy.