REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 23 ton lebih kepemilikan garam industri dari hasil penggeledahan terkait dugaan korupsi pemberian izin impor garam oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, penyegelan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan terhadap sejumlah perusahaan dan gudang garam yang berada di Jawa Timur (Jatim) dan di Jawa Barat (Jabar).
Ketut mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Selasa (20/9/2022). Di Surabaya, Jatim, tim Jampidsus melakukan geledah di kantor dan perusahaan impor garam, PT Firma Sariguna.
Dari penggeledahan tersebut, kata Ketut, penyidik melakukan segel terhadap 240 sak garam halus super. Satu sak berisikan 25 Kilogram (Kg) garam. Artinya, berat total yang disegel sebanyak 6.000 Kg garam, atau setara dengan 6 ton.
“Selain melakukan penyegelan garam halus super sebanyak 240 sak, penggeledahan juga dilakukan dengan melakukan sita terhadap beberapa dokumen impor garam,” kata Ketut, Kamis.
Menurut Ketut, tim penyidikan Jampidsus, juga melakukan geledah di CV Usaha Baru yang juga berada di Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, jaksa penyidik juga melakukan segel terhadap 686 sak garam impor halus, atau setara 17.150 Kg.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, dan penyegelan yang dilakukan di dua tempat tersebut di Surabaya tersebut, jaksa penyidik total melakukan segel garam impor sebanyak 23.150 Kg atau setara 23 ton. Selanjutnya, kata Ketut, tim penyidikan juga melakukan geledah di Kantor Gudang PT NGC di Kabupaten Cirebon, Jabar. Juga melakukan geledah terhadap satu gudang penimbunan garam milik inisial O, yang berada di kawasan Bandung Barat.
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor dan pabrik garam milik PT GSB, di kota Sukabumi,” begitu kata Ketut.
Penyidikan dugaan korupsi impor garam kasus baru yang ditangani Jampidsus sejak Senin (27/6/2022) lalu. Namun tiga bulan proses penyidikan, tim di Jampidsus belum juga menetapkan tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan, kasus tersebut terkait dengan pemberian fasilitas impor garam industri yang diterbitkan oleh Kemendag 2016-2022. Dikatakan Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Burhanuddin mengungkapkan, tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI. Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun.
Namun, dalam pemberian izin impor tersebut, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani lokal di dalam negeri. “Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin.