Jumat 23 Sep 2022 17:54 WIB

Permainan Capit Boneka Haram, Ini Penjelasan LBM PBNU

Permainan capit boneka mengandung unsur perjudian.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Mesin permainan capit boneka (claw machine). Permainan Capit Boneka Haram, Ini Penjelasan LBM PBNU
Foto: The Smart Local
Mesin permainan capit boneka (claw machine). Permainan Capit Boneka Haram, Ini Penjelasan LBM PBNU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di pusat perbelanjaan biasanya terdapat permainan capit boneka atau claw machine. Permainan ini menggunakan suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka. Untuk bisa memainkan permainan ini, pemain harus memasukkan koin dulu.

Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Lalu bagaimana hukum permainan capit boneka ini?

Baca Juga

Wakit Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Najib Bukhori menjelaskan, dalam syariat segala permainan apapun tidak boleh mengandung unsur perjudian atau disebut sebagai qimar. Karena, judi merupakan perbuatan dosa yang besar.

Dalam permainan capit boneka ini, menurut dia, biasanya para pemain akan membeli koin yang lebih murah dari harga bonekanya. Jika berhasil mendapatkan bonekanya, maka pemain mendapatkan untung. Jika tidak berhasil, maka pemain akan kehilangan uangnya alias rugi.

Dengan demikian, lanjut dia, dalam permainan ini terdapat unsur perjudian atau untung-untungan sehingga hukumnya haram. “Kalau nggak beruntung menjepit boneka kan berarti duitnya hilang. Kalau dapat boneka, berarti dia untung. Tapi, untung dan ruginya itu bukan atas dasar bisnis yang jelas, tapi benar-benar atas dasar untung-untungan (qimar),” ujar Kiai Najib kepada Republika.co.id, Jumat (23/9/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement