Ahad 25 Sep 2022 12:13 WIB

Kematian Massal Kucing di Kota Malang Diduga karena Racun

Warga mencurigai seseorang yang sudah lama diketahui tak menyukai kucing.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi keracunan
Foto: Pixabay
Ilustrasi keracunan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebuah unggahan di media sosial viral di masyarakat selama beberapa waktu terakhir. Hal ini karena terdapat sejumlah kucing yang mati diduga diracuni oleh seseorang di salah satu perumahan wilayah Kota Malang.

Pendiri Rumah Singgah Clow, Bimbim mengatakan, unggahan kematian sejumlah kucing bermula dari laporan warga setempat pada Sabtu (24/9/2022). Warga menyampaikan ada sejumlah kucing yang mati karena telah diracuni oleh seseorang yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga

Bimbim pun menanyakan kepada pelapor apakah kejadian tersebut baru pertama kali terjadi atau tidak. Berdasarkan laporan masyarakat, aksi tersebut sudah berulang kali terjadi di perumahan yang berada di Kecamatan Lowokwaru tersebut. "Ternyata sudah berulang. Dari tahun lalu, lalu merentet dua bulan, tiga bulan. Jadi kejadian itu berangsur-angsur, bukan kejadian sekali ini saja," kata Bimbim saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (25/9/2022).

Warga terkait sebenarnya telah melaporkan hal tersebut kepada RT setempat. Namun sejauh ini, RT di perumahan tersebut hanya bertindak sebatas pendataan. Tidak ada tindakan nyata berupa peringatan atau pun lainnya terhadap pelaku tersebut.

Menurut Bimbim, ada tiga sampai empat kucing yang mati diracuni pada kejadian beberapa waktu lalu. "Tetapi kalau dihitung laporan yang masuk dari pelapor sejak tahun lalu, dua bulan lalu hingga tiga bulan lalu itu total keseluruhan sampai 15 kucing," kata dia.

Semua aksi keji ini dilakukan di perumahan tersebut. Dari sejumlah kucing yang menjadi korban, ada yang merupakan milik warga setempat. Warga tersebut diidentifikasi sebagai dokter hewan di perumahan tersebut.

Bimbim mengaku, saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuat laporan. Hal ini dilakukan agar tidak berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik ke depannya. Di samping itu, pihaknya juga masih harus berkoordinasi dengan RT dan warga yang menjadi pelapor.

Meskipun demikian, warga setempat sebenarnya sudah mengetahui ada pihak yang sudah lama tidak menyukai kucing. Berdasarkan temuan di CCTV, yang bersangkutan sering memukul dan melempar sejumlah kucing dengan kasar. "Orangnya masih itu-itu lagi. Tetapi mungkin kita belum tahu yang meracuni ini yang siapa," jelasnya.

Semenjak kasus ini ramai, perumahan tersebut juga dilaporkan menjadi sulit untuk diakses orang luar, termasuk pencinta hewan dan wartawan. Semua yang masuk dan membutuhkan informasi kasus tersebut hanya bisa melalui ketua RT setempat. Warga perumahan lainnya tidak diperkenankan untuk mengungkapkan informasi lain.

Berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya berusaha membuat laporan kepada Polresta Malang Kota. Hal ini ditunjukkan agar kasus ini bisa terselesaikan dengan sebaik mungkin. Terlebih, pelaku kasus ini pada dasarnya bisa dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan, penelantaran, dan intimidasi terhadap hewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement