Rabu 28 Sep 2022 04:43 WIB

Apkasi Imbau Pemda Segera Selesaikan Persoalan Pendataan Honorer

Terdapat indikasi bahwa data yang diinput tidak sesuai dengan surat edaran Menpan-RB.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Ahmed Zaki Iskandar, mengimbau daerah segera menyelesaikan persoalan terkait pendataan tenaga honorer. Menurut dia, hal itu sudah disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, dalam rapat koordinasi dengan Apkasi beberapa waktu lalu.

"Tidak ada masalah-masalah seperti itu di Kabupaten Tangerang. Untuk kabupaten lain harus diselesaikan dulu kalau ada masalah seperti itu," ujar Bupati Kabupaten Tangerang itu kepada Republika.co.id, Selasa (27/9/2022)

Baca Juga

Persoalan-persoalan yang dimaksud adalah adanya tenaga honorer yang sudah lama bekerja tapi tidak didaftarkan sebagai tenaga honorer. Selain itu, adanya tenaga honorer yang tidak memiliki slip gaji resmi untuk syarat pendataan. Menurut Zaki, hal seperti itu tidak ditemukan di pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pihaknya sudah mendata sesuai dengan tahapan yang ada. "Sesuai tahapannyalah. Data dari dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan organisasi perangkat daerah yang ada (melakukan) list tenaga honorernya," tegas Zaki.

Zaki mengatakan, beberapa waktu lalu Menpan-RB sudah mengarahkan kepada para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi Apkasi untuk mendata ulang tenaga honorer di daerahnya masing-masing. Pada kesempatan itu, Menpan-RB sudah meminta para kepala daerah untuk memastikan data yang diinput sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Sudah diarahkan langsung oleh Pak Menteri ketika pertemuan Kemenpan-RB dengan Apkasi pada 21 September lalu," kata dia.

Menpan-RB ketika itu mengungkapkan, data terakhir yang dia dapatkan jumlah tenaga honorer yang dilaporkan oleh para kepala daerah mencapai sekitar 1,1 juta orang. Namun, belakangan diketahui terdapat indikasi data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ada pada surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

"Ternyata setelah kita diskusi dan mendapatkan masukan dari BKN dan beberapa pihak, terdapat indikasi bahwa data yang diinput tidak sesuai dengan surat edaran Menpan-RB," ungkap Anas dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Data yang sudah masuk itu akan dikembalikan buat diverifikasi dan diaudit ulang serta diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul. Ini untuk memastikan nama-nama yang ada di dalam data tersebut memenuhi syarat yang ada.

Menurut Anas, apabila hal itu tidak dilakukan akan terjadi ketidakadilan terhadap para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Sebab, mereka kalah dengan tenaga-tenaga honorer yang baru masuk.

"Karena itu, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) kita Kemenpan-RB akan kirim surat ulang untuk melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sekretaris daerah. Dan sekaligus kepala daerah (harus) memberikan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) jika data tidak benar nanti akan punya konsekuensi hukum," kata Anas.

Surat tersebut, kata Anas, akan diluncurkan dalam beberapa hari ke depan. Data yang sudah ada sebelumnya akan dinyatakan tidak berlaku kecuali data tersebut sudah diaudit ulang. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk dilakukan demi menjamin keadilan terhadap para tenaga honorer yang sudah mengantre lama. Jangan sampai mereka disalip oleh yang baru hanya karena persoalan administrasi.

"Data ini akan diawasi oleh BPKP. Kami akan meminta BPKP mengawasi data ini, apakah benar mereka yang diusulkan sudah sesuai dengan syarat-syarat yang kita edarkan. Jika nanti yang diusulkan ternyata tidak sesuai dengan surat yang kami kirim, nanti BPKP akan mengaudit dan itu akan ada konsekuensi hukum," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement