Rabu 28 Sep 2022 11:57 WIB

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri

Selain Febri, Rasamala Aritonang yang juga eks pegawai KPK masuk ke tim hukum Sambo.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Febri Diansyah.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Febri akan menjadi pengacara yang mendampingi Putri, sedangkan Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo.

Selain Febri dan Rasamala, ada dua orang lagi yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, yakni Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong. Mereka rencananya akan menggelar konferensi pers sore nanti di salah satu hotel yang terletak di Jakarta Pusat.

Baca Juga

Febri mengatakan, ia sudah diminta untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri, ia pun bersedia mendampingi secara objektif.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri di Jakarta, Rabu (28/9/2022). "Jadi, sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," imbuhnya.

Secara terpisah, Rasamala mengungkapkan, ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangannya untuk menyetujui permintaan sebagai penasihat hukum Ferdy Sambo. Salah satunya karena Ferdy Sambo telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti.

Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komnas HAM. "Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga Warga Negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya. Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," jelas Rasamala.

"Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," tambahnya menjelaskan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement