Kamis 29 Sep 2022 18:20 WIB

Stok Vaksin Kosong, Kepri Hapus Sementara Syarat Booster untuk Perjalanan Udara

Untuk sementara, syarat booster sebagai syarat perjalanan tak berlaku.

Red: Qommarria Rostanti
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mempermudah syarat perjalanan laut dan udara ke wilayah lain selama stok vaksin habis. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mempermudah syarat perjalanan laut dan udara ke wilayah lain selama stok vaksin habis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mempermudah syarat perjalanan laut dan udara ke wilayah lain selama stok vaksin habis. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, mengatakan, wajib vaksin dosis ketiga (booster) bagi warga usia minimal 18 tahun sebagai syarat perjalanan ke provinsi lain sementara tidak berlaku.

Satgas memberlakukan syarat wajib vaksin dosis kedua bagi pelaku perjalanan ke provinsi lain. "Kebijakan ini hanya berlaku selama stok vaksin habis. Ini menjawab kebutuhan dan keinginan masyarakat," kata dia, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Saat ini, kata dia, stok vaksin Covid-19 di Kepri sudah habis. Pemerintah pusat secepatnya mengirimkan vaksin sesuai permintaan Satgas Penanganan Covid-19.

"Kami mengajukan surat permintaan distribusi vaksin ke pemerintah pusat, juga sudah berkomunikasi agar vaksin segera didistribusikan ke Kepri," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepri itu mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan di kabupaten dan kota untuk bersama-sama menjalankan kebijakan khusus Satgas Penanganan Covid-19 Kepri. "Kami sudah sampaikan kebijakan tersebut," ujarnya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Muhamad Darwin mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan udara maupun laut. Masker harus tetap digunakan saat melakukan perjalanan agar tidak tertular Covid-19.

"Vaksin itu untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh kita sehingga tidak bergejala atau hanya bergejala ringan bila tertular Covid-19," katanya. Ia mengungkapkan, jumlah kasus aktif Covid-19 sebanyak 49 orang, tersebar di Kota Batam 25 orang, Tanjungpinang tiga orang, Bintan 12 orang, Karimun delapan orang, dan Natuna satu orang.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

(QS. Al-Ma'idah ayat 95)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement