Jumat 30 Sep 2022 17:10 WIB

Kapolri: Tiga Kapolda tidak Terlibat Skenario Kasus Ferdy Sambo

Kapolri tidak ingin lagi ada polemik soal tiga kapolda dalam kasus Ferdy Sambo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi jajaran petinggi polri lainnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi jajaran petinggi polri lainnya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tiga kepala Polda (kapolda) tidak terlibat dalam skenario kasus Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ketiga Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

"Keterlibatan tiga kapolda di kasus FS (Ferdy Sambo), Propam dan timsus sudah memeriksa dan ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Kapolri menyampaikan kepastian itu agar tidak lagi ada polemik. Sebab, ia mengatakan, kasus ini telah banyak memberikan dampak negatif kepada institusi. 

"Ini supaya juga menjadi jelas dan tidak menjadi polemik," ujar dia.

Selain itu, Polri menahan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, di Bareskrim Polri. Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," tutur Sigit.

Sigit juga mengatakan, penyidik telah melakukan asesmen terhadap kesehatan fisik dan psikis terhadap Putri Candrawathi. Hasil dari pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan sehat. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan Putri Candrawathi layak untuk ditahan. "Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," kata Sigit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement