REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat untuk melengkapi surat-surat perizinan khusus mengenai penangkaran satwa liar di Indonesia. Bagi masyarakat yang punya satwa liar perlu mempunyai izin khusus untuk penangkaran satwa.
"Tolong, tidak memelihara yang tidak boleh, karena harus ada izinnya," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Kawasan Konservasi KLHK Nandang Prihadi saat menghadiri pameran Keanekaragaman Hayati Nusantara atau Kehati Expo 2022 di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (1/10/2022) malam.
KLHK mengajak semua lapisan masyarakat terutama selebritas agar menampilkan prilaku yang baik dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar. Ia mengatakan pemerintah terus melalukan sosialisasi agar masyarakat yang telah memiliki satwa liar atau ingin memilikinya harus melalui berbagai prosedur yang sudah ditentukan.
Selain sosialisasi, pemerintah juga melakukan berbagai upaya represif kepada masyarakat yang memelihara satwa liar yang tidak memiliki izin. "Apabila satwa itu berasal dari penangkaran yang legal dan resmi, tentu akan lebih baik. Itu tentu dilengkapi ada sertifikat yang kalau tidak ada itu (sertifikat) berarti ilegal," ujarnya.
KLHK menjelaskan kegiatan memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemiliknya. Meski sudah dirawat sejak lama, satwa tersebut masih memiliki sifat liar dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.
Selain itu, satwa bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa.
Pemeliharaan satwa untuk tujuan kesenangan telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Nandang mengatakan, regulasi itu menjelaskan bahwa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan pengembangbiakan untuk satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar.