Senin 03 Oct 2022 20:30 WIB

KPK Tahan Satu Tersangka Penyuap Sudrajad Dimyati 

KPK belum menahan satu tersangka penyuap Sudrajad yang lain.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022). Heryanto Tanaka ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HT selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022). Heryanto Tanaka ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati. KPK melakukan penahanan terhadap tersangka HT selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka terkait kasus dugaan suap penanangan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni Heryanto Tanaka (HT). Dia merupakan salah satu penyuap hakim agung nonaktif MA, Sudrajad Dimyati dalam kasus tersebut.

"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka, yaitu HT selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Baca Juga

Penahanan terhadap Heryanto Tanaka terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, KPK masih belum menahan satu tersangka penyuap dalam kasus ini, yaitu Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang juga merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK meminta Ivan untuk kooperatif.

"Tersangka IDKS, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik," ujar Alex.

KPK tetap melakukan penahanan terhadap Heryanto meskipun ia dalam kondisi sakit. Namun, lembaga antirasuah ini tidak merinci sakit apa yang diderita oleh Heryanto.

Berdasarkan pantauan Republika di lokasi, Heryanto terlihat kesulitan menuruni tangga saat keluar dari ruang penyidik KPK di lantai dua untuk ditunjukkan dalam konferensi pers. Dua orang petugas tampak memapah Heryanto yang telah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.

Saat mengikuti jumpa pers, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu pun sesekali agak terhuyung-huyung. Bahkan, petugas sampai mengeluarkan Heryanto dari ruangan meski konferensi pers belum rampung dilakukan. 

"Tersangka tadi dibawa keluar lebih dulu karena sakit," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers berlangsung.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement