Selasa 04 Oct 2022 17:34 WIB

Rusia Denda Tiktok karena Promosikan LGBT

Selain Tiktok, Rusia juga menjatuhkan sanksi pada Twich.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Seorang pengunjung melewati stan pameran TikTok di pameran game komputer Gamescom di Cologne, Jerman, Kamis, 25 Agustus 2022. Rusia pada Selasa (4/10/2022) mendenda TikTok karena gagal menghapus konten yang melanggar undang-undang Rusia tentang 'propaganda LGBT'.
Foto: AP/Martin Meissner
Seorang pengunjung melewati stan pameran TikTok di pameran game komputer Gamescom di Cologne, Jerman, Kamis, 25 Agustus 2022. Rusia pada Selasa (4/10/2022) mendenda TikTok karena gagal menghapus konten yang melanggar undang-undang Rusia tentang 'propaganda LGBT'.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia pada Selasa (4/10/2022) mendenda TikTok karena gagal menghapus konten yang melanggar undang-undang Rusia tentang 'propaganda LGBT'. Rusia juga menjatuhkan denda kepada layanan streaming Twitch, karena menyelenggarakan wawancara video dengan seorang tokoh politik Ukraina yang menurut Moskow berisi informasi palsu.

Denda tersebut menandai langkah terbaru dalam perselisihan antara Moskow dan Big Tech, dengan hukuman atas konten, tuntutan atas penyimpanan data, dan beberapa larangan langsung. Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan, TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan IT ByteDance yang berbasis di Beijing, didenda 3 juta rubel.

Baca Juga

Kantor berita Interfax melaporkan, kasus terhadap TikTok didasarkan pada tuduhan bahwa perusahaan itu mempromosikan nilai-nilai non-tradisional, LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional di platform-nya. 

Sementara Twitch, yang dimiliki oleh Amazon didenda 4 juta rubel. Kantor berita Interfax mengatakan, denda tersebut merupakan tanggapan atas tindakan Twitch yang mengadakan wawancara dengan Oleksiy Arestovych, dan penasihat Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy. Awal tahun ini, Twitch didenda 3 juta rubel karena menyelenggarakan wawancara dengan Arestovych.