Selasa 04 Oct 2022 17:34 WIB

Rusia Denda Tiktok karena Promosikan LGBT

Selain Tiktok, Rusia juga menjatuhkan sanksi pada Twich.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Seorang pengunjung melewati stan pameran TikTok di pameran game komputer Gamescom di Cologne, Jerman, Kamis, 25 Agustus 2022. Rusia pada Selasa (4/10/2022) mendenda TikTok karena gagal menghapus konten yang melanggar undang-undang Rusia tentang 'propaganda LGBT'.
Foto: AP/Martin Meissner
Seorang pengunjung melewati stan pameran TikTok di pameran game komputer Gamescom di Cologne, Jerman, Kamis, 25 Agustus 2022. Rusia pada Selasa (4/10/2022) mendenda TikTok karena gagal menghapus konten yang melanggar undang-undang Rusia tentang 'propaganda LGBT'.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia pada Selasa (4/10/2022) mendenda TikTok karena gagal menghapus konten yang melanggar undang-undang Rusia tentang 'propaganda LGBT'. Rusia juga menjatuhkan denda kepada layanan streaming Twitch, karena menyelenggarakan wawancara video dengan seorang tokoh politik Ukraina yang menurut Moskow berisi informasi palsu.

Denda tersebut menandai langkah terbaru dalam perselisihan antara Moskow dan Big Tech, dengan hukuman atas konten, tuntutan atas penyimpanan data, dan beberapa larangan langsung. Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan, TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan IT ByteDance yang berbasis di Beijing, didenda 3 juta rubel.

Baca Juga

Kantor berita Interfax melaporkan, kasus terhadap TikTok didasarkan pada tuduhan bahwa perusahaan itu mempromosikan nilai-nilai non-tradisional, LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional di platform-nya. 

Sementara Twitch, yang dimiliki oleh Amazon didenda 4 juta rubel. Kantor berita Interfax mengatakan, denda tersebut merupakan tanggapan atas tindakan Twitch yang mengadakan wawancara dengan Oleksiy Arestovych, dan penasihat Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy. Awal tahun ini, Twitch didenda 3 juta rubel karena menyelenggarakan wawancara dengan Arestovych.

Pada awal Maret, Rusia mengesahkan undang-undang yang melarang untuk menyudutkan angkatan bersenjata, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun. Undang-undang itu disahkan setelah Rusia menginvasi Ukraina pada Februari.

Perusahaan teknologi asing telah diperingatkan agar tidak melanggar undang-undang itu. Kantor berita TASS pada Selasa melaporkan, Twitch menghadapi dua denda baru hingga 8 juta rubel karena tidak menghapus informasi yang tidak kredibel tentang operasi militer khusus di Ukraina.

Rusia sedang mempertimbangkan untuk memperluas undang-undang "propaganda gay" yang disahkan pada 2013. Undang-undang itu melarang setiap orang atau entitas mempromosikan hubungan homoseksual kepada anak-anak. Anggota parlemen berpendapat undang-undang tersebut harus diperluas yang mencakup orang dewasa, dan denda untuk mengekspos anak di bawah umur terkait propaganda LGBT.  

Pihak berwenang Rusia mengatakan, mereka membela moralitas dalam menghadapi nilai-nilai liberal non-Rusia yang dipromosikan oleh Barat. Tetapi para aktivis hak asasi manusia mengatakan undang-undang tersebut telah diterapkan secara luas untuk mengintimidasi komunitas LGBT Rusia. Secara terpisah, Wikimedia Foundation, juga menghadapi denda 4 juta rubel karena tidak menghapus informasi palsu tentang tentara Rusia.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement