REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua pada Rabu (5/10/2022).
Lembaga antirasuah ini pun memastikan, pemanggilan Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sudah sesuai aturan hukum. "Mereka kami panggil sebagai saksi. Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022).
KPK pun berharap agar istri dan anak Lukas dapat kooperatif memenuhi panggilan tersebut. Ali juga menilai, kehadiran keduanya tidak harus didampingi oleh kuasa hukum. "Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum," jelasnya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.
KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.
Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.
Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.