REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pengadilan di Myanmar memvonis sineas dokumenter Jepang Toru Kubota dengan hukuman 10 tahun penjara. Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan Kubota dituduh melanggar undang-undang komunikasi dan penghasutan.
Pria 26 tahun itu ditangkap pada bulan Juli lalu dalam unjuk rasa di Yangon. Saat itu ia didakwa melanggar undang-undang imigrasi dan mendorong pembangkang melawan pemerintah militer.
Mengutip pengacara Kubota, seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan Rabu (5/10/2022) kemarin Kubota divonis tiga tahun penjara untuk penghasutan dan tujuh tahun untuk melanggar undang-undang komunikasi.
Pejabat itu menambahkan sidang atas pelanggaran undang-undang pengendalian imigrasi dijadwalkan 12 Oktober. "Kami telah meminta pihak berwenang segera membebaskan Pak Kubota, dan akan terus melakukannya," katanya.
Juru bicara pemerintah militer Myanmar tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar. Junta mengatakan pengadilan Myanmar independen dan mereka yang ditahan setelah menjalani proses hukum.
Myanmar terperosok dalam jurang kekerasan sejak militer menggulingkan pemerintah tahun lalu. Junta menangkap ratusan orang termasuk politisi, birokrat, mahasiswa, jurnalis dan orang asing yang mencoba mendorong semangat pembangkang.
Kubota yang merupakan jurnalis lepas juga pernah ditangkap tahun lalu dengan tuduhan menyebarkan berita palsu dalam liputannya terhadap unjuk rasa anti-kudeta. Ia kemudian membebaskannya, junta mengatakan pembebasannya merupakan pengakuan hubungan dekat kedua negara.