Jumat 07 Oct 2022 06:15 WIB

Warga AS Tinggalkan Iran usai Penahanan 6,5 Tahun atas Tuduhan Mata-Mata

6,5 tahun Baquer Namazi ditahan secara ilegal di Iran atas tuduhan mata-mata

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Seorang warga Amerika Serikat (AS) keturunan Iran berusia 85 tahun yang dipenjara di Iran atas tuduhan mata-mata bernama Baquer Namazi tiba di Muscat
Foto: EPA-EFE/ABEDIN TAHERKENAREH
Seorang warga Amerika Serikat (AS) keturunan Iran berusia 85 tahun yang dipenjara di Iran atas tuduhan mata-mata bernama Baquer Namazi tiba di Muscat

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI --- Seorang warga Amerika Serikat (AS) keturunan Iran berusia 85 tahun yang dipenjara di Iran atas tuduhan mata-mata bernama Baquer Namazi tiba di Muscat pada Rabu (5/10/2022). Kantor pemerintah Oman mengatakan di Twitter, Iran mengizinkannya pergi untuk mendapatkan perawatan medis.

Pengacara untuk keluarga Namazi Jared Genser sebelumnya memberikan keterangan, Namazi sedang dalam perjalanan ke Muscat setelah lebih dari 6,5 tahun penahanan ilegal di Iran. Dia mengacu pada waktu Namazi dipenjara serta ketika dia keluar dari penjara tetapi efektif dilarang meninggalkan Iran.

"Setelah transit singkat, dia akan melakukan perjalanan ke Abu Dhabi dan kemudian menjalani endarterektomi karotis di Klinik Cleveland (di sana) untuk membersihkan penyumbatan parah pada arteri karotis internal kirinya (ICA), yang menempatkan dia pada risiko yang sangat tinggi untuk stroke," ujar Genser.

Kepergian Namazi dari Iran pertama kali dilaporkan oleh media pemerintah Iran. Dalam sebuah video menunjukkan dia naik pesawat pribadi ditemani oleh seorang pria berpakaian nasional Oman, tetapi tidak disebutkan ke mana dia pergi. Namazi berjuang menaiki tangga untuk naik ke pesawat, dengan lencana biru muda Angkatan Udara Kerajaan Oman bisa dilihat.

Mantan pejabat di badan anak-anak PBB UNICEF ini memegang kewarganegaraan AS dan Iran. Dia merupakan salah satu dari empat warga AS keturunan Iran, termasuk putranya Siamak, ditahan di Iran dalam beberapa tahun terakhir atau dilarang meninggalkan negara itu.

Namazi dihukum pada 2016 karena kolaborasi dengan pemerintah yang bermusuhan dan dipenjara selama 10 tahun. Pihak berwenang Iran membebaskannya dengan alasan medis pada 2018 dan menutup kasusnya pada 2020, mengubah hukumannya menjadi "waktu yang dijalani". Namun, secara efektif melarang Namazi pergi sampai Sabtu (1/10), ketika PBB mengatakan dia akan diizinkan pergi untuk perawatan medis.

Putranya Siamak yang juga dihukum karena alasan sama pada 2016, dibebaskan dari penjara Evin Teheran pada Sabtu. Dia mendapatkan  cuti satu minggu yang dapat diperpanjang setelah hampir tujuh tahun ditahan. Pemerintah AS telah menggambarkan tuduhan terhadap keduanya sebagai tidak berdasar.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh pengacara keluarga, Babak Namazi putra Baquer Namazi menyuarakan rasa terima kasih atas kepergian ayahnya dari Iran. Namun dia sedih atas ketidakmampuan saudaranya Siamak untuk meninggalkan negara itu.

"Sementara mengeluarkan ayah saya dari Iran sangat penting, hari ini juga pahit. Saudara saya Siamak serta orang Amerika Emad (Shargi) dan Morad Tahbaz tetap ditahan di Iran dan mimpi buruk kami tidak akan berakhir sampai seluruh keluarga kami (dan) orang Amerika lainnya dipersatukan kembali dengan keluarga mereka," katanya.

Warga AS lainnya yang ditahan di Iran termasuk aktivis lingkungan Tahbaz yang juga berkebangsaan Inggris dan pengusaha Shargi. "Hari ini adalah hari yang baik bagi keluarga Namazi, tetapi pekerjaan masih jauh dari selesai. Kami sekarang membutuhkan AS dan Iran untuk bertindak secepatnya untuk mencapai kesepakatan yang pada akhirnya akan membawa pulang semua sandera Amerika," ujar Genser.

Warga AS keturunan Iran kewarganegaraan AS-nya tidak diakui oleh pemerintah Iran. Sering kali mereka menjadi bidak di antara kedua negara dan menjadi korban akibat perselisihan, termasuk masalah menghidupkan kembali pakta nuklir 2015 yang bermasalah dengan Iran membatasi program nuklirnya dengan imbalan keringanan sanksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement