REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang berkomitmen menurunkan angka stunting di wilayahnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pun menyelenggarakan kegiatan diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kota Serang berdasarkan Instruksi Presiden Tahun 2021 dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indonesia Tahun 2021 hingga 2024.
"Jadi ini ditindaklanjuti dengan SK wali kota dalam rangka penanganan stunting, oleh karena itu kami komitmen di tahun 2022 ini terus berupaya punya inovasi dalam rangka penanganan stunting," kata Wali Kota Serang Syafrudin di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (10/10/2022).
Selain hal tersebut, Pemkot Serang terus berupaya melakukan pencegahan terhadap risiko keluarga dengan anak stunting dimulai dari awal, sebelum pernikahan hingga persalinan dengan terus dilakukan pemeriksaan kesehatan ibu.
"Kemudian umur kandungan, setelah mengandung harus terus diperiksa di puskesmas dalam rangka memeriksa kondisi bayi sehat atau tidak. Jadi dari semenjak awal sebelum menikah sampai melahirkan sampai usia bayi dua tahun harus terus dilakukan pemeriksaan serta perhatian lebih," kata Syafrudin.
Dia menyebut, beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya risiko keluarga stunting, antara lain masalah kebersihan lingkungan dan makanan penunjang pangan.