REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (11/10/2022). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat penggilan kembali kepada enam tersangka.
Hanya saja, jadwal yang menjalani pemeriksaan pada Selasa hanya lima tersangka. "Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok (Rabu)," kata Dedi di Jakarta, selasa.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka pada Kamis (6/10/2022), terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari personel Polri. Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga : Polisi Sujud Meminta Maaf Soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Ahli Forensik
Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno. Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan. Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.
Dedi tidak menjelaskan alasan Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan bersama lima tersangka lainnya. "Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu (12/10/2022) pemeriksaan tambahan oleh penyidik," ujarnya.
Dalam perkara itu, selain telah menetapkan enam tersangka. Tim investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 orang di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan. Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis termasuk miras campuran.
Baca juga : TGIPF akan Panggil PT LIB dan PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan
Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. "Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya," kata Dedi.