REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan 19 surat peringatan terkait pelanggaran iklan yang terjadi di pasar modal. Adapun pengaduan konsumen ini sudah ditindak dengan mekanisme yang ada OJK.
Deputi Komisioner OJK Yunita Linda Sari mengatakan surat tersebut bukan sebagai sanksi seperti yang biasa diberikan di pasar modal. "Pengaduan konsumen terkait iklan, ini saya sudah mendapatkan data bahwa OJK sudah mengeluarkan surat peringatan dari Departemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) kepada 19 pihak yang melakukan iklan melanggar aturan," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Dari segi persentase, Yunita menyebut sebesar 17 persen pelanggaran iklan yang terjadi di pasar modal merupakan jumlah yang sedikit dibandingkan sektor industri keuangan non bank dan perbankan.
"Jadi 17 persen itu dari 52 iklan yang dilakukan di pasar modal. Jika sektor lain, iklannya beribu-ribu. Mungkin jangan dilihat persentasenya, tapi dari kejadiannya. Jadi, itu jumlah yang sedikit," ucapnya.
Ke depan OJK berupaya melakukan pembinaan dan apabila diperlukan melakukan penindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. "Ada pembinaan dulu, kalau ada indikasi tindakan baru dilanjutkan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 244 iklan yang melanggar industri keuangan periode enam bulan pertama 2022. Adapun jumlah itu setara dengan 3,65 persen dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan pasar modal merupakan sektor yang paling banyak ditemukan iklan yang melanggar.
“Karena pasar modal itu tentang investasi ke depan, mungkin menjadikan keuntungan atau tingkat return yang tidak masuk akal, itu iklan banyak yang kita ingatkan kemudian diganti,” ujarnya
Secara sektoral, Kiki merinci pelanggaran iklan sektor perbankan sebesar 2,63 persen, lalu industri keuangan non bank sebesar 8,18 persen, dan pasar modal sebesar 17,31 persen. Sedangkan pelanggaran pada iklan tersebut terdiri dari 95,90 persen kategori iklan yang tidak jelas, sebesar 3,69 persen iklan menyesatkan, dan sebesar 0,41 persen merupakan iklan yang tidak akurat.
“Selama ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan yang berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumer,” ucapnya.
Secara proses, apabila iklan dari suatu lembaga jasa keuangan yang dinyatakan melanggar ketentuan OJK, maka akan diberikan peringatan tertulis. Namun, apabila masih melakukan pelanggaran pada item yang sama, maka akan diberikan surat peringatan atau dilakukan proses pemanggilan.