REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) mengimbau masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan. Saat ini kemudahan pembayaran pajak kendaraan sudah diberikan, salah satunya tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis. Salah satunya, yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal),” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (16/10/2022).
Dia menjelaskan aplikasi Signal dibuat secara resmi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB secara aman dan mudah.
Dengan aplikasi tersebut, Rivan menuturkan pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat karena hanya membayar PKB dari smartphone yang bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja setelah diunduh dengan ponsel berbasis android atau iOS.
“Aplikasi Signal memiliki beragam layanan untuk mengurus pajak kendaraan. Antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan,” jelas Rivan.
Rivan memastikan tim pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri terus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar PKB. Dengan begitu, seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tak taat membayar pajak.
Dia menuturkan, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek.
Selain merupakan salah satu sumber pendapatan yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, PKB juga sangat penting untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“Dengan tertib membayar pajak, juga akan lebih nyaman sekaligus berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri,” tutur Rivan.
Dia menegaskan, pajak merupakan salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SWDKLLJ, lanjut Rivan, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” ucap Rivan.
Baca juga: Pengakuan Mengharukan di Balik Islamnya Sang Diva Tere di Usia Dewasa
Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam mebayar pajak adalah sebesar 39 persen.
Untuk mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi, Rivan menuturkan Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).
“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak,” jelas Rivan.