Selasa 18 Oct 2022 17:59 WIB

KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Prima dan PKPI

KPU yakin bisa memberikan jawaban atas setiap hal-hal yang dipersoalkan.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua partai menggugat KPU terkait ketidaklolosan dua partai tersebut dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. 

"Kami pasti siap untuk menghadapi dan menjelaskan atas gugatan-gugatan yang dilakukan oleh partai politik," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Selasa (18/10/2022). 

Baca Juga

Afif mengatakan, KPU yakin bisa memberikan jawaban atas setiap hal-hal yang dipersoalkan oleh dua partai itu. Apalagi, basis gugatannya berdasarkan berkas-berkas yang sebelumnya telah mereka serahkan ke KPU saat proses verifikasi administrasi. 

Untuk menyusun jawaban atas gugatan tersebut, kata Afif, KPU masih menunggu berkas laporan resmi dari Bawaslu. "Sampai sekarang kami kan belum mendapat materi gugatan," kata koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.