REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tidak dapat melakukan intervensi langsung terkait macetnya pembayaran tabungan 180 pensiunan guru SD Negeri di Koperasi Betik Gawi sejumlah ratusan juta rupiah. Disdikbud berharap koperasi segera membayarkan hak dari pensiunan guru SD tersebut.
“Kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak bisa terlalu mendalami (kasus ini), karena mereka (koperasi) memiliki AD (Anggaran Dasar) dan ART (Anggaran Rumah Tangga),” kata Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana di Bandar Lampung, Jumat (21/10/2022).
Dia mengatakan, Koperasi Betik Gawi yang didirikan para guru SD Negeri di Kota Bandar Lampung tersebut dapat segera membayarkan hak pensiunan guru tersebut. Sebab. mereka muntut haknya karena telah dipotong gaji setiap bulannya.
Menurut dia, Disdikbud hanya bisa mendorong koperasi segera membayarkan hak pensiunan guru SD tersebut. Pihaknya juga mendorong Koperasi Betik Gawi melakukan pembenahan dan belajar dari masalah yang ada untuk segera melakukan Rapat Luar Biasa. Artinya, Koperasi Betik Gawi menggelar rapat menyelesaikan masalah tersebut dan membayarkan segera, kalau tidak sanggup lebih baik dibubarkan saja koperasinya.
Mengenai indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana simpanan pensiunan guru tersebut, dia mengatakan hal tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian, karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung. “Biarlah polisi yang melakukan tugasnya,” katanya.
Puluhan pensiunan guru SD di Kota Bandar Lampung mengadukan Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung pada Selasa (18/10/2022). Pengaduan ke polisi tersebut dikarenakan koperasi diduga telah menggelapkan dana pensiun guru.
Para pensiunan guru SD Negeri didampingi Pengacara Putri Maya Rumantir SH, asisten Pengacara Hotman Paris Hutapea SH mendatangi Polda Lampung. “Ini dugaan tindak pidana penggelapan dana pensiun di Koperasi Betik Gawi,” kata Putri Maya.
Dalam pelaporannya, para guru menyertakan bukti-bukti kepada polisi, di antaranya slip gaji dan bukti potongan setoran uang untuk simpanan guru yang dapat dicairkan setelah pensiun. Selain itu, buku tabungan bukti setoran yang jumlahnya setelah dihitung berkisar kurang lebih Rp 20 juta per orang.
“Bukti setoran dalam bentuk simpanan di Koperasi Betik Gawi dengan jumlah nominalnya,” kata Putri.
Dia berharap laporan para guru SD yang telah mengabdi kepada negara tersebut dapat ditindaklanjuti penyidik Polda Lampung. Menurut dia, dari sebelumnya pensiunan yang telah dirugikan pihak Koperasi Betik Gawi 139 orang kini sudah bertambah lagi menjadi 180 orang pensiunan guru yang dirugikan.
Rina, pensiunan guru SD di Kota Bandar Lampung membenarkan belum menerima simpanan dalam bentuk tabungan di Koperasi Betik Gawi Kota Bandar Lampung, sejak ia memasuki masa pensiun September 2021. Dia telah mendatangi koperasi tersebut berulang kali sampai satu tahun terakhir, namun tidak kunjung dapat dicairkan uang simpanannya.
“Ketika ditanya masalahnya apa, koperasi itu tidak dapat menjelaskan alasannya,” kata Rina.
Menurut dia, semasa aktif mengajar di SD, masing-masing guru dipotong setelah menerima gaji bulanan sebesar Rp 175 ribu per bulan. Jumlah tersebut dirinci lagi menjadi Rp 25 ribu untuk simpanan, simpanan haji Rp 50 ribu, dan simpanan pensiunan Rp 100 ribu.
Dia mengatakan, bila ditotal dari hasil pemotongan dari gaji tersebut untuk dana simpanan guru pensiunan selama ini sebesar Rp 23 juta lebih. “Lumayan jumlahnya Rp 23 juta lebih,” katanya.