Senin 24 Oct 2022 01:45 WIB

Jurnalis Asing Peliput KTT G20 Dapat Fasilitas Bebas Visa

Fasilitas yang sama juga diberikan kepada delegasi KTT G20.

Rep: Eva Rianti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas mempersiapkan konter pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta memberikan fasilitas bebas visa bagi jurnalis asing yang hendak meliput Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang. Fasilitas yang sama juga berlaku bagi delegasi KTT G20.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Petugas mempersiapkan konter pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta memberikan fasilitas bebas visa bagi jurnalis asing yang hendak meliput Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang. Fasilitas yang sama juga berlaku bagi delegasi KTT G20.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta memberikan fasilitas bebas visa bagi jurnalis asing yang hendak meliput Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang. Fasilitas yang sama juga berlaku bagi delegasi KTT G20. 

"Izin masuk bebas visa kunjungan (BVK) akan diberikan langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam siaran pers, dikutip Ahad (23/10/2022). 

Baca Juga

Tito menjelaskan, dengan diberikannya fasilitas bebas visa tersebut, para delegasi G20 dan jurnalis tidak perlu mempersiapkan visa untuk dapat menghadiri event internasional tersebut. Lebih lanjut, Tito menyebut, pemberian bebas visa untuk delegasi G20 dan jurnalis diberikan sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0738 tentang Dukungan Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing Delegasi dan Jurnalis Asing Presidensi G20. 

"Meskipun bebas visa, namun pemeriksaan keimigrasian tentu tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia," jelasnya. 

Kepala Bidang TPI Bandara Soekarno-Hatta, Verico Sandi menambahkan, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh jurnalis agar mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan. Yakni paspor yang sah dan masih berlaku. Lalu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 

"Kemudian, bukti pendataran atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022. Syarat selanjutnya, tiba di Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta atau TPI Ngurah Rai pada tanggal 1 sampai 18 November 2022," terangnya. 

Verico melanjutkan, sejumlah kesiapan telah dilakukan pihaknya dalam menyambut event G20. "Pertama, kesiapan petugas dan perangkat mobile unit aplikasi perlintasan keimigrasian (APK) khusus untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap delegasi G20 dan jurnalis," ujarnya. 

Kedua, persiapan lounge VVIP untuk delegasi setingkat menteri. Ketiga, lounge khusus dengan perangkat border control management (BCM) terintegrasi dengan Bea Cukai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Gate 1 kedatangan internasional untuk delegasi di bawah menteri. 

"Keempat, konter khusus G20 di area imigrasi untuk delegasi dan jurnalis," terangnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement