REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penghentian sementara peredaran obat menyusul kasus gagal ginjal akut progresif atipikal. Namun langkah itu, menurut KemenPPPA, harus didorong dengan investigasi secara komprehensif.
"KemenPPPA mendukung investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, sehingga dapat dipastikan penyebabnya secara tepat dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila ada kelalaian atau pelanggaran dalam kasus ini," kata Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani dalam keterangannya pada Senin (24/10/2022).
Rini menegaskan perlunya mengusut tuntas dari hulu ke hilir penyebab kejadian ini. Hasil investigasi dapat menjadi alat evaluasi produksi obat-obatan dan peredaran obat-obatan agar sesuai aturan.
Rini mengatakan Undang - Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan Anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
"Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah penanganan terbaik terhadap kasus gagal ginjal akut," ucap Rini.
KemenPPPA mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Orang tua juga diharapkan selalu menjaga kesehatan anak, memberikan gizi terbaik bagi anak dan tidak membawa anak ke tempat keramaian sebagai upaya preventif agar anak tidak mudah terserang penyakit.
"Saat ini yang terpenting bagaimana melindungi anak dari serangan penyakit gagal ginjal akut. Setiap orang diharapkan membagikan informasi yang benar, mencegah hoax agar tidak menyebabkan kepanikan di masyarakat," ucap Rini.
Rini juga menghimbau masyarakat pro-aktif melaporkan jika ada kasus anak yang mengalami gagal ginjal di lingkungannya dan mendapatkan apotik atau layanan kesehatan yang masih mengedarkan obat-obat sirup terlarang. "Kami akan memastikan pemenuhan hak anak atas kesehatan terpenuhi secara menyeluruh," sebut Rini.
Kemenkes mencatat hingga Jumat (21/10) sudah ada 133 kematian akibat gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI). Kemenkes pun mengimbau penyetopan segala obat berbentuk cair atau sirup menyusul adanya laporan pasien anak dengan gangguan gagal ginjal akut terdeteksi terpapar tiga zat kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).