REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan aparat kepolisian akan menindak apotek yang masih menjual obat sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan Dinas Kesehatan Bandung.
"Kaitan penarikan obat kita harus terus meng-update informasi dari BPOM yang jelas sekiranya perintah pak wali akan dikoordinasikan dengan unsur kepolisian, Satpol PP dan kewilayahan dan eksekusi kalau misal ada obat dilarang edar akan ditindak," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, Rabu (26/10/2022).
Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bandung terkait obat sirup yang layak dan tidak layak dikonsumsi. Pihaknya belum akan menerapkan sanksi terhadap pelanggar.
"Kita lihat tingkat pelanggarannya, kemarin minta data berapa kasus terjadi di Bandung terus update tiap rumah sakit," katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, daftar produk obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia mengerucut pada 102 merek dagang. Ia mengungkapkan, Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien gangguan ginjal akut misterius dan mendapati ada 102 obat sirup yang ada di lemari keluarga.
"Kami belum 100 persen tahu mana yang obat sirop yang berbahaya. Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi dalam konferensi pers terkait gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Budi mengatakan, Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirup yang berisiko memicu AKI.