Rabu 26 Oct 2022 23:40 WIB

Pemkot Bandung akan Tindak Apotek yang Jual Obat Sirup Terlarang

Ada 102 obat sirup yang dilarang edar sesuai temuan Kemenkes.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Tim terpadu melakukan monitoring peredaran obat sirop yang dilarang pemerintah di sebuah apotek (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tim terpadu melakukan monitoring peredaran obat sirop yang dilarang pemerintah di sebuah apotek (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerja sama dengan aparat kepolisian akan menindak apotek yang masih menjual obat sirup yang dilarang Kementerian Kesehatan. Koordinasi akan terus dilakukan dengan Dinas Kesehatan Bandung.

"Kaitan penarikan obat kita harus terus meng-update informasi dari BPOM yang jelas sekiranya perintah pak wali akan dikoordinasikan dengan unsur kepolisian, Satpol PP dan kewilayahan dan eksekusi kalau misal ada obat dilarang edar akan ditindak," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga

Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bandung terkait obat sirup yang layak dan tidak layak dikonsumsi. Pihaknya belum akan menerapkan sanksi terhadap pelanggar.

"Kita lihat tingkat pelanggarannya, kemarin minta data berapa kasus terjadi di Bandung terus update tiap rumah sakit," katanya.