Kamis 27 Oct 2022 12:38 WIB

Dinkes Kota Tangerang Tetapkan Lima RS Khusus Tangani Pasien Gagal Ginjal Akut

Dari enam kasus gagal ginjal akut di Kota Tangerang, empat pasien meninggal dunia.

Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kesehatan Kota Tangerang Banten menetapkan lima rumah sakit (RS) khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut terkait adanya enam kasus dengan empat di antaranya meninggal dunia. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, RS khusus yang untuk penanganan kasus gagal ginjal akut adalah RSUD Kota Tangerang, RSUP Sitanala, RS EMC, RS Sari Asih Karawaci, dan RS Primaya.

"Kami sudah memberikan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Kota Tangerang. Semua rumah sakit sebenarnya ada dokter spesialis anak dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensinya. Namun yang kini kami persiapkan dengan melihat fasilitas dan dokter spesialis anak yang ada," ujar Dini, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Dini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kasus gagal ginjal akut ini. Kepada orang tua yang anaknya mengalami gejala demam diimbau tak sembarangan memberikan obat-obatan serta perhatikan ukuran dosis.

"Sebaiknya, untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan. Misalnya jika demam, kompres dengan air hangat, gunakan baju yang tipis, dan yang paling utama menjaga asupan gizi anak-anak, imunitas dan perilaku hidup bersih dan sehat. Terakhir, jika gejala belum juga hilang langsung datangi fasilitas layanan kesehatan agar segera ditangani," katanya.

Sementara itu kasus gagal ginjal akut di Kota Tangerang hingga kini ada enam kasus. Temuan adanya kasus ini sudah ada sejak Juni hingga Agustus.

Adapun kondisi pasien saat ini, empat orang dinyatakan meninggal dunia, satu orang sudah pulang dan satu lagi masih perawatan. Dinas Kesehatan Kota Tangerang, lanjut Dini, sudah melakukan sosialisasi langsung ke organisasi profesi dan pengawasan peredaran obat sirup sesuai dengan Surat Edaran BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Dari surat edaran pertama Kementerian Kesehatan, Dinkes Kota Tangerang langsung menginstruksikan untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup dan untuk tidak meresepkan obat sirup. Lalu, Dinkes Kota Tangerang juga langsung melakukan sosialisasi ke organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia, IDI, dan sebagainya. Di surat edaran terbaru, ada list obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan.

"Kita tugaskan petugas dari puskesmas langsung mulai turun ke apotek dan toko obat untuk memastikan hanya menjual obat-obatan yang dinyatakan aman," ujarnya.

 

photo
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut - (republika/mgrol100)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement