Kamis 27 Oct 2022 21:07 WIB

Tuntut Kepala BPOM Mundur, Massa Buruh akan Demo Besok 

Demonstrasi yang akan diikuti sekitar 300 buruh itu membawa lima tuntutan.

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa buruh akan menggelar demonstrasi terkait meninggalnya 143 anak-anak akibat gagal ginjal akut di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Jumat (28/10) besok. Salah satunya tuntutannya, yakni meminta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mundur. 

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, demonstrasi yang akan diikuti sekitar 300 buruh itu membawa lima tuntutan. Pertama, usut tuntas kasus meninggalnya 143 anak-anak akibat gagal ginjal akut. 

Baca Juga

Kedua, mendesak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito bertanggung jawab dan mengundurkan diri. Ketiga, mendesak pemerintah melakukan investigasi terpadu terhadap industri obat-obatan yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. 

Keempat, bentuk tim pencari fakta nasional. Said menduga, industri farmasi bermain dalam kasus gagal ginjal akut ini. 

"Oleh karena itu, harus dibentuk tim pencari fakta nasional untuk melakukan investigasi terhadap industri farmasi yang mengeluarkan obat-obatan yang diduga menjadi penyebab kematian anak-anak akibat gagal ginjal," kata Said dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022). 

Tuntutan kelima adalah meminta pemerintah menetapkan kejadian ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) gagal ginjal akut. Jika lima tuntutan itu tak dikabulkan pemerintah, Said mengancam bakal menggelar demonstrasi yang lebih besar. 

"Bilamana tuntutan buruh tidak dikabulkan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar serentak di 34 provinsi," ujarnya. 

Per Selasa (25/10), Kemenkes mencatat kasus gagal ginjal akut mencapai 255 orang yang tersebar di 26 provinsi. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, lebih dari setengah total pasien tersebut meninggal dunia. 

“Meninggal 143 kasus, jadi case fatality rate 56 persen,” kata Syahril. 

Penyebab penyakit ginjal akut ini adalah kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup. 

Sebelumnya, Ombudsman RI melihat BPOM berpotensi melakukan maladministrasi. Menurut Anggota Ombudsman Robert Robert Na Endi Jaweng, BPOM tidak melakukan kontrol ketat dan efektif atas standar atau batas senyawa yang berbahaya di produk obat sirup.

“Pada tahap pre-market, Ombudsman menilai bahwa BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi karena membiarkan produsen melakukan uji mandiri,” kata Robert, Selasa (25/10/2022). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement