REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai isu second home visa yang bisa memantik migrasi masif warga negara China ke Indonesia. "Ada kritik mengatakan kita nanti akan diserbu oleh China dan lain-lain, saya punya kenalan beberapa dokter-dokter ahli WNI yang sudah pensiun dari Amerika, beli rumah di sini, tentu apartemen," kata Yasonna, setelah Rakor Teknis Kinerja Bidang KI dengan Kantor Wilayah di Anvaya Beach Resort Bali pada Senin (31/10/2022).
Yasonna menilai kebijakan second home visa mampu mendatangan lapangan pekerjaan baru sekaligus menguatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Tentu dia perlu supir, pembantu, itu akan menambah pekerjaan, di samping yang lain. Jadi itu akan sangat menolong pertumbuhan ekonomi kita dan lapangan pekerjaan," lanjut Yasonna.
Yasonna memberi contoh Malaysia yang telah menjalankan kebijakan second home visa lebih dulu ketimbang Indonesia. Berdasarkan pengamatannya, Yasonna mengklaim Malaysia tak lantas diserbu Warga Negara Asing (WNA) lewat kebijakan itu.
"Malaysia sudah lebih dulu dari kita, namanya silver haired visa, nggak diserbu kok. Kita punya Bali, kita punya daerah-daerah lain, karena mereka harus investasi di sini," ujar Yasonna.
Selain itu, Yasonna menyampaikan second home visa sebenarnya justru memudahkan eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di negara lain. Ia mencontohkan eks WNI dapat memanfaatkan second home visa saat pensiun dan ingin kembali ke Tanah Air.
"Bekas WNI yang kemudian bekerja di Amerika, kemudian menjadi warga negara Amerika yang ingin pulang. Kalau dia menjadi WNI maka pensiunnya, social security-nya, kan tidak bisa, maka dia datang kemari, membeli rumah di sini, khususnya apartemen, dan dapat tinggal di sini, kita beri visa 5 tahun sampai 10 tahun," ungkap Yasonna.
Sebelumnya, kebijakan second home visa dianggap berbahaya dan mengancam stabilitas negara karena akan terjadi migrasi besar-besaran WNA. Isu ini dilontarkan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi diresmikannya kebijakan visa rumah kedua oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Pada kebijakan tersebut, orang asing atau mantan WNI dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan bisa melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.