REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR,Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi kebijakan baru Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, dalam mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Kita apresiasi, ada kemungkinan bahwa calon yang melakukan tes SIM itu kemungkinan gugup atau juga kemungkinan dia padatnya peserta sehingga kemudian melakukan kesalahan," kata dia, di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (2/11/2022).
Untuk itu, dia mendukung kebijakan mempermudah pembuatan SIM itu salah satunya ialah bisa mengulang ujian kembali di hari yang sama apabila dinyatakan gagal dalam ujian praktik mengemudi. "Ada baiknya memang dalam pengujian itu bisa dilakukan ulangan di hari yang sama supaya kemudian menghemat waktu," ujarnya.
Ia menilai bahwa ujian praktik mengemudi memang sebagaimana praktik berkendara sehari-hari. Namun, kata dia, mungkin ada faktor-faktor lain yang menyebabkan seseorang gagal ujian praktik mengemudi.
"Kalau kemudian pada waktu itu diulang lagi bisa ada kemungkinan bahwa hal itu tak akan terjadi, kecuali sudah diulang salah lagi. Ya mengulang lagi saja setelah nanti latihan lagi," katanya.
Ia juga mengapresiasi kebijakan itu yang menurut dia berkorelasi untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli). "Kami apresiasi karena memang walaupun Pak Kapolri sudah berusaha keras untuk menghilangkan itu tetapi masih saja ada orang-orang yang mencari kesempatan," katanya.
Lebih lanjut, menyebut Polri perlu membersihkan pula pungli yang dilakukan pihak luar yang mengklaim bisa mempermudah pengurusan SIM agar tidak mencemari integritas petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
"Dari pihak luar yang mengaku bisa membantu itu. Nanti kalau teman-teman lihat yang perlu ditertibkan itu terutama di tempat pembuatan SIM yang di luar-luar, karena begitu datang itu sudah ada calo-calo," ujarnya.
Sebelumny, Kapolri meminta kepada petugas Satpas SIM memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM dengan memberikan latihan terlebih dahulu.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," kata Kapolri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan tersebut, Kasie SIM Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Akasa Rambing, mengatakan, pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan. "Siap jenderal, dikasih waktu ulang 14 hari kemudian," kata dia.