REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh dan KSPI berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Jumat (4/11/2022) besok. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada tiga tuntutan yang diusung dalam aksi tersebut.
Pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi. Ketiga, menolak omnibus law.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki Partai Buruh dan KSPI, tidak ada PHK terhadap 45 ribu pekerja garmen dan tekstil sebagaimana yang disebut kalangan pengusaha.
Ia juga membantah ada PHK di sektor automotif. "Itu bohong, karena 70 persen perusahaan otomotif adalah anggota FSPMI. Dan kami melihat tidak ada PHK," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).
Karena itu, ia meminta kepada menteri terkait untuk tidak menakut-nakuti rakyat. Ia juga meminta pemerintah tak menjadi provokator dengan mengatakan tahun 2023 ekonomi gelap dan akan ada resesi global yang akan melada Indonesia.
Said mengatakan bahwa benar ada fakta ada tanda-tanda resesi melanda dunia pada 2023. Namun untuk Indonesia, pertumbuhan ekonominya positif sehingga bisa dikatakan tidak ada resesi.
"Eropa, Amerika, sebagian negara Asia dan Afrika ada yang negatif. Inggris mengalami lonjakan inflansi 10,1 persen. Jerman inflansinya meningkat. Tetapi ekonomi Indonesia justru tumbuh," ujarnya.
Ia mengungkapkan ekonomi Indonesia di kuartal dua tumbuh 5,1 persen dan kuartal tiga tumbuh 5 persen. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor tiga dunia, setelah India dan Filipina.
"Jangan takut-takuti rakyat. Itu tugasmu," kata Said Iqbal.
Said juga mempertanyakan motif menteri mengatakan tahun depan Indonesia akan dilanda resesi. Sebab, hal tersebut menimbulkan dampak yang sangat merugikan buruh.
Selain itu, Said menambahkan, buruh juga meminta kenaikan upah 13 persen. Dasarnya inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78," ucapnya.
"Selain itu, dua tuntutan di atas, kami menolak omnibus law untuk dibahas. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan Perpu untuk membatalkan omnibus law," imbuhnya.