Kamis 03 Nov 2022 12:44 WIB

Kemenkop Klaim Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual

Teten juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Agus raharjo
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Smesco Hub Timur didirikan dengan tujuan menghidupkan ekonomi di wilayah Indonesia Timur. Hal itu melalui perluasan pasar UMKM hingga ke mancanegara.
Foto: istimewa
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Smesco Hub Timur didirikan dengan tujuan menghidupkan ekonomi di wilayah Indonesia Timur. Hal itu melalui perluasan pasar UMKM hingga ke mancanegara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku terus melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN di kementeriannya. Ia menjanjikan semua hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Teten dalam keterangan resmi, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Menkop menghendaki keterlibatan LPSK guna memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis. “LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis. Maka korban tidak mengalami tekanan secara mental,” ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bakal segera menjadwalkan asesmen psikologis terhadap korban. Pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terjadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi.

Dikatakannya, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit dan rehabilitasi psikologis bagi yang trauma. Lalu rehabilitasi psikososial demi kehidupannya sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Selain hak korban atas pemulihan psikis, Teten juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi. Lalu hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

Sebelumnya, Teten telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop. Tim Independen ini diketuai oleh aktivis Perempuan Ratna Batara Munti.

Selain Riza Damanik dari Kemenkop, tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari Kementerian PPPA. Kemudian Sri Nurherwati dari aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari aktivis Perempuan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement