Jumat 04 Nov 2022 18:04 WIB

Kejakgung: Belum Ada Rencana Periksa Airlangga Hartarto

Kementerian yang dipimpin Airlangg terkait dalam kasus korupsi impor garam.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum merencanakan pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekuin) Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita terkait penyidikan dugaan korupsi importasi garam industri 2016-2022. Padahal, sebelmnya Kejakgung menyebut tidak ragu memeriksa menteri di kementerian yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum melihat adanya kebutuhan meminta keterangan dua menteri dari Partai Golkar itu terkait.

Baca Juga

“Kami sampaikan, sampai saat ini belum ada jadwal atau rencana atau program dari penyidikan untuk memanggil Airlangga Hartarto selaku Menko Ekuin dan Agus Gumiwang selaku menteri perindustian,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Jumat (4/11).

“Karena belum ada urgensi untuk memeriksa yang bersangkutan,” kata dia.

Ketut menerangkan, melihat proses penyidikan berjalan, tim di Jampidus sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri. Empat tersangka itu tiga di antaranya pejabat aktif di Kemenperin. Mereka adalah; Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022. Fridy Juwono (FJ) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA) yang ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

Satu tersangka lagi, yakni pihak swasta F Tony Tanduk (FTT) yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Kata Ketut, dari hasil penyidikan melihat, pertanggungjawaban hukum atas perbuatan dugaan korupsi dalam kasus tersebut masih pada level Direktur Jenderal (Dirjen) dan bawahannya. Sehingga dikatakan dia, dugaan keterlibatan pada level tertinggi di kementerian, yakni menteri belum ditemukan adanya dugaan keterlibatan.

“Dan kami kembali menegaskan, penyidik belum memerlukan keterangan dari yang bersangkutan (Airlangga dan Agus Gumiwang) untuk diperiksa dalam perkara yang dimaksud,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, dari hasil penyidikan terungkap modus operandi terjadinya korupsi impor garam berawal dari penetapan kuota impor industri nasional. Kuntadi mengatakan, ditemukan adanya manipulasi dan rekayasa terkait pendataan serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri. Kata Kuntadi, keempat tersangka itu melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton.

“Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” kata Kuntadi.

Kuntadi melanjutkan, kelebihan 1,4 juta ton garam industri impor tersebut dilepas ke pasar dengan menjadikannya sebagai garam konsumsi nasional. Hal tersebut, dikatakan Kuntadi membuat produksi garam konsumsi di dalam negeri tak terserap. “Sehingga terjadi kerugian negara, dan kerugian dalam hal perekonomian negara,” kata dia. 

Kuntadi pada Rabu (2/11), mengatakan, pihaknya tak bakal ragu jika harus memanggil menteri dan mantan menteri perindustrian untuk diperiksa terkait kasus itu. Menengok jabatan para tersangka, membuka peluang untuk pemeriksaan di level tertinggi di Kemenperin.

Saat ini pengisi pos tertinggi di Kemenperin adalah Agus Gumiwang Kartasasmita. Namun menengok periode pengungkapan dugaan korupsi impor garam yang terjadi rentang periode 2016-2022, pengisi pos tertinggi di Kemenperin adalah Airlangga Hartanto yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Untuk pemeriksaan lanjutan, semua pihak yang terkait akan diperiksa," kata dia.

Terkait dengan rencana pemeriksaan menteri ataupun mantan menteri, tim penyidik pada Jumat (7/10) lalu sudah memeriksa mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti dilakukan terkait perannya sebagai Menteri KKP 2014-2019. Selain itu puluhan pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga sudah pernah turut diperiksa berkali-kali.

Pemeriksaan mantan menteri KKP karena impor garam berkelindan pada tiga kementerian. Kemendag sebagai pemberi izin impor. Kemenperin sebagai otoritas penetapan kuota impor. Sedangkan KKP sebagai otoritas pemberi data dan rekomendasi tentang besaran kuota impor garam agar sesuai dengan kebutuhan nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement