REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) mengungkapkan, beragam sabotase yang dilakukan ‘skuat’ Divisi Propam Polri atas proses penyidikan awal oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Di persidangan juga terungkap ragam pengakuan para anggota penyidik dari Polres Jaksel tentang perintah-perintah terdakwa Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi (Kadiv) Propam saat itu ke para skuatnya. Perintah-perintah Ferdy Sambo itu untuk melokasir alat-alat bukti, maupun saksi-saksi.
Pun sampai pada perintah-perintah ‘pengamanan’ peristiwa pembunuhan Brigadir J cukup diselesaikan di internal propam, di Biro Pengamanan Internal (Paminal). Beberapa penyidik Polres Jaksel yang memberikan kesaksian adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Juga bawahannya AKP Rifaizal Samual.
Keduanya Kasat Reskrim dan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel. Ridwan dan Samual ‘tak berdaya’ terseret arus kasus pembunuhan Brigadir J yang membuat keduanya dicopot dari jabatan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.