Jumat 04 Nov 2022 18:28 WIB

Kalah Kuasa dengan ‘Skuat’ Sambo 

Pengakuan para penyidik Polres Jaksel tentang perintah-perintah terdakwa Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) mengungkapkan, beragam sabotase yang dilakukan ‘skuat’ Divisi Propam Polri atas proses penyidikan awal oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). 

Di persidangan juga terungkap ragam pengakuan para anggota penyidik dari Polres Jaksel tentang perintah-perintah terdakwa Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi (Kadiv) Propam saat itu ke para skuatnya. Perintah-perintah Ferdy Sambo itu untuk melokasir alat-alat bukti, maupun saksi-saksi. 

Pun sampai pada perintah-perintah ‘pengamanan’ peristiwa pembunuhan Brigadir J cukup diselesaikan di internal propam, di Biro Pengamanan Internal (Paminal). Beberapa penyidik Polres Jaksel yang memberikan kesaksian adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Juga bawahannya AKP Rifaizal Samual. 

Keduanya Kasat Reskrim dan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel. Ridwan dan Samual ‘tak berdaya’ terseret arus kasus pembunuhan Brigadir J yang membuat keduanya dicopot dari jabatan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Keduanya pun menjadi saksi yang dihadirkan untuk para terdakwa obstruction of justice. Juga menjadi saksi dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J. 

Pada Kamis (3/11), Ridwan dan Samual bersaksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice yang digelar terpisah atas terdakwa Hendra Kurniawan (HK), dan AKP Irfan Widyanto. HK, sebelumnya adalah Karo Paminal di Divisi Propam Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Ia resmi dipecat (31/10) dari Polri gegera kasus obstruction of justice ini. Terdakwa AKP Irfan adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim.

Dipersidangan, AKBP Ridwan mengungkapkan sebagai orang pertama dari Polres Jaksel yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga 46, Jumat (8/7) sore. Ridwan datang setelah supirnya Waode menyampaikan adanya perintah dari Ferdy Sambo untuk datang ke TKP Duren Tiga 46 rumah dinas Ferdy Sambo. Ridwan, saat itu berada di rumahnya di Duren Tiga 45.

“Saya dikabari supir saya pada sekitar pukul 17:35. Dan tiba di TKP Duren Tiga 46, sekitar pukul 17:40,” ujar Ridwan.

Ada banyak rangkaian cerita dari Ridwan tentang kehadirannya di Duren Tiga 46. Termasuk cerita dia saat bertemu langsung dengan Ferdy Sambo. Bahkan, melihat langsung jenazah segar Brigadir J yang berlumuran darah tertelungkup di lantai ruang dapur rumah nahas. 

Dari rangkaian cerita Ridwan itu, ia menerima penjelasan dari Ferdy Sambo tentang terjadinya peristiwa tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer (RE) yang menewaskan Brigadir J. Bharada RE, dan Brigadir J adalah sama-sama ajudan Ferdy Sambo.

Namun dikatakan kepada Ridwan, dua ajudan itu saling tembak setelah Bharada RE menolong Putri Candrawathi, isteri Ferdy Sambo yang dilecehkan oleh Brigadir J. “Ini sebenarnya kejadian akibat dari isteri saya (Putri Candrawathi) dilecehkan,” begitu kata Ferdy Sambo seperti diceritakan Ridwan. 

“Pada saat dia (Ferdy Sambo) menjelaskan isterinya yang dijelekkan, yang dilecehkan itu, dia bilang, ‘peristiwa pelecehan ini sebelumnya juga terjadi di Magelang’,” begitu cerita Ridwan menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Selanjutnya Ridwan menghubungi bawahannya AKP Samual untuk melakukan olah TKP. Sebelum Samual datang, sekitar pukul 18:40 WIB, kata Ridwan sejumlah perwira dari Propam, dan Dirtipidum Bareskrim Polri datang. 

Ridwan mengaku, tak mengetahui tujuan para perwira dari mabes tersebut. Akan tetapi, kata Ridwan, karena peristiwa dan keberadaan jenazah Brigadir J yang masuk dalam teritorial penegakan hukum Polres Jaksel, Ridwan, bersama Samual, dan empat penyidik lainnya melalukan olah TKP. 

Ferdy Sambo, dikatakan Ridwan, memberikan izin untuk dilakukan oleh TKP. Tetapi, Ferdy Sambo menegaskan kepada Ridwan, agar olah TKP Polres Jaksel, tak perlu dilakukan ramai-ramai. 

Pun Ferdy Sambo mengingatkan Ridwan, agar tak perlu menceritakan tentang kejadian di Duren Tiga 46 itu ke atasan-atasan Polri lainnya. “Saat itu FS bilang, ‘kamu panggil tim olah TKP kamu, tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar,” kata Ferdy Sambo dalam cerita Ridwan. 

“Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu kemana-mana, panggil saja olah TKP-nya ke sini,” kata Ridwan menirukan ucapan.

 

photo
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri) bersama Agus Nurpatria (kanan) mengenakan rompi tahanan saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).  (Republika/Thoudy Badai)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement