Senin 07 Nov 2022 21:24 WIB

127.186 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK pada 2022

Jumlah tersebut merupakan guru yang lulus passing grade.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Guru PPPK Ilustrasi
Foto: republika/mardiah
Guru PPPK Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyebutkan, akan ada 127.186 guru honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022. Jumlah tersebut, kata dia, merupakan guru yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

 

Baca Juga

"Yang lolos passing grade 2021 ada 193 ribu, nah 127 ribu ini diangkat karena sudah mendapatkan formasi," ujar Nunuk di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (7/11/2022).

 

Nunuk menerangkan, 127.186 guru tersebut merupakan bagian dari 193 ribu guru yang termasuk ke dalam kategori prioritas I atau PI dalam rekrutmen guru PPPK 2022. Formasi yang sudah pasti diajukan oleh pemerintah daerah mencakup angka 127.186 tersebut.

 

Dia juga memastikan tidak ada guru induk yang akan tergeser oleh guru lain dalam proses seleksi PPPK tahun 2022. Hal itu dapat dipastikan karena pelaksanaan seleksi guru PPPK akan menggunakan mekanisme baru yang tertuang dalam PermenPan-RB Nomor 20 tahun 2022.

 

\"Geser-menggeser guru induk kini sudah tidak ada. Bahwa meskipun ada formasi, tapi jika di formasi itu ada guru induknya, itu tidak boleh diisi oleh guru lain,\\\" kata Nunuk.

 

Nunuk menerangkan, mekanisme baru memungkinkan hal tersebut untuk dilaksanakan. Mekanisme yang dimaksud ada tiga jenis. Pertama, ditujukan pada seleksi penempatan guru lulus passing grade (PG). Meski prioritaskan atau disebut PI, guru lulus PG tidak akan menggeser posisi guru induk yang berada di Prioritas II (PII).

 

"Karena dilihat pengabdiannya juga, sehingga kami buka P2 untuk. Kalau nanti guru yang sudah punya pengabdian ini tergeser kan juga tidak adil. Karena kalangan guru yang punya pengabdian ini memiliki hak juga," tutur dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement