Selasa 08 Nov 2022 21:29 WIB

Adzan Romer Mengaku Mendengar Tangis Putri Chandrawati dalam Kamar

Adzan mengaku tak tahu kapan ambulans datang ke kediaman Sambo.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,  Susi bersama 9 orang lainnya untuk dimintai keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kedua kiri) memeluk istrinya terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi bersama 9 orang lainnya untuk dimintai keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Adzan Romer, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Di hadapan majelis hakim, Adzan menjelaskan bahwa di tempat kejadian perkara di kompleks Polri Duren Tiga No. 46, dia melihat Eliezer Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga

Majelis hakim lalu menghubungkan antara keterangan saksi sopir ambulans sebelumnya yang mengatakan bahwaYoshua masih menggunakan masker. "Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datang," kata Adzan.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata. Demikian pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.

Ketika ditanyakan posisi Putri Candrawathi, Adzan mengatakan bahwa saat itu PC berada di kamar. Dia mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan. "Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan.

Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri keluar rumah menuju garasi. "Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling. Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam PolriFerdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement