Rabu 09 Nov 2022 17:03 WIB

KPU: Sembilan Partai Non-Parlemen Belum Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

Partai yang belum memenuhi syarat diberi waktu perbaikan hingga 23 November.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah rampung menggelar verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, tidak ada satu pun partai yang memenuhi syarat.

"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.

KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan masing-masing partai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022. Idham tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa semua partai non-parlemen itu Belum Memenuhi Syarat. Dia hanya mengatakan, penjelasan detail terkait hasil verifikasi faktual akan disampaikan kepada partai politik bersangkutan.

Selain itu, lanjut Idham, KPU juga memberikan kesempatan kepada sembilan partai itu untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Masa perbaikan ini berlangsung dari 10 November hingga 23 November 2022.

Untuk diketahui, dalam proses verifikasi faktual masih ditemukan kasus partai mencatut nama warga sebagai anggota partai. Pencatutan itu misalnya ditemukan di Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. "Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual," kata Widiastra di Denpasar, Sabtu (5/11/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement