Rabu 09 Nov 2022 16:53 WIB

Wamenkumham Sebut Draf Terbaru RKUHP Memuat 627 Pasal

Wamenkumham mengeklaim pasal penyerangan martabat presiden tak multiinterpretasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kriri).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kriri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan dan memaparkan draf terbaru dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam draf terbaru pada 9 November 2022, RKUHP terdiri dari 629 pasal.

"Pada 6 Juli 2022 itu ada 632 pasal, hari ini ada 627 pasal. Jadi RKUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 53 masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan dari dialog publik di 11 kota," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Ia mengeklaim, masukan masyarakat dari sosialisasi di 11 kota tersebut, terangkum dalam empat poin. Pertama adalah penghapusan pasal terkait penggelandangan, unggas dan ternak yang melewati kebun, dan dua pasal tindak pidana lingkungan hidup.

Kedua adalah reformulasi. Dalam reformulasi tersebut terdapat tiga poin yang dijelaskannya, yakni menambahkan kata 'kepercayaan' dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai agama, mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi pemerintah, dan mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multiinterpretasi, ini betul-betul berdasarkan masukan dialog publik," ujar Eddy.

Ketiga adalah menambahkan pasal dan ayat baru terkait penegasan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Di dalam Pasal 4 undang-undang a quo itu kita membuka peluang yang dikenal dengan istilah blanco strafbepalingen. Bahwa termasuk di dalam KUHP yang menyatakan dengan tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual," ujar Eddy.

Terakhir adalah reposisi. Tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi. "Pada hari ini kami akan menyerahkan dua naskah, yang satu adalah naskah utuh, naskah utuh RKUHP dalam satu buku. Kemudian yang satu adalah matriks penyempurnaan RKUHP berdasarkan hasil dialog publik," ujar Eddy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement