Rabu 09 Nov 2022 23:34 WIB

Pertanggungjawaban Dana Operasional Desa Diupayakan Menggunakan Sistem Lumpsum

Sistem lumpsum dinilai lebih mudah dan efektif tanpa beban dokumen pertanggungjawaban

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat rapat dengan Komisi V DPR RI, beberapa waktu lalu. Mendes Halim kini mengupayakan agar pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari Dana Desa menggunakan sistem lumpsum.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat rapat dengan Komisi V DPR RI, beberapa waktu lalu. Mendes Halim kini mengupayakan agar pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari Dana Desa menggunakan sistem lumpsum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengupayakan agar pertanggungjawaban operasional pemerintah desa dari Dana Desa menggunakan sistem lumpsum. Menurutnya, sistem itu dinilai lebih mudah dan efektif sehingga kepala desa cukup berfokus pada penggunaannya sesuai kebutuhan tanpa dibebani dengan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.

"Yang namanya dana operasional harus lumpsum, tidak at-cost. Apa itu akhirnya berhasil? Ya semoga berhasil karena itu regulasinya ada di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ujar Mendes Halim seperti dilansir Antara, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Ia mengemukakan, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, salah satunya pada operasional pemerintah desa dengan batas maksimal tiga persen dari total pagu yang diterima setiap desa. Kebijakan itu, lanjut dia, tertuang dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2.

"Prioritas penggunaan Dana Desa, perbedaan mendasar di 2023 telah tercantum secara sah legal pemanfaatan tiga persen untuk operasional. Tapi masih ada PR yang sampai hari ini belum dijawab terkait pertanggungjawaban," kata Mendes dalam pertemuan dengan kepala desa se-Jawa Barat di Cianjur tersebut.

"Pertanggungjawaban dana operasional pemerintah desa oleh kepala desa bersifat lumpsum bukan at-cost, artinya cukup membuat pernyataan tiga persen untuk ini dan itu. Karena jika berbentuk at-cost maka itu menjebak dan menyesatkan kepala desa," kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Ia mengatakan, Kemendes PDTT akan berdiskusi dengan Kemendagri yang berwenang atas pemerintahan desa dan Kementerian Keuangan yang berwenang atas anggaran. Selain adanya dana operasional pemerintah desa, ia mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa sama seperti tahun sebelumnya termasuk untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Namun demikian, BLT DD pada tahun 2023 ditetapkan dengan batas maksimal penggunaan sebesar 25 persen dari total pagu setiap desa. Sebelumnya, BLT DD pada 2022 dianggarkan minimal 40 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement