REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan daftar 12 obat critical yang dapat digunakan dengan pemantauan oleh tenaga kesehatan. Obat critical yang dimaksud adalah obat-obatan yang memang harus digunakan secara rutin oleh pasien, tapi belum tentu mengandung etilen glikol dan dietilen glikol (EG dan DEG).
"Obat-obat yang memang harus dipakai secara rutin oleh pasien walaupun dia sirup, tapi belum tentu (mengandung EG dan DEG). Sedang dikaji juga apakah mengandung EG atau tidak. Tapi sementara dalam penelitian ini maka obat ini tetap dibolehkan dipakai, tapi dengan catatan pengawasan tenaga kesehatan. Jadi jangan sampai diminum sendiri," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).
Obat-obatan itu, yakni asam valproat, depakene, depval, epifrin, ikalep, sodium valproate, valeptik, vellepsy, veronil, revatio sirup, viagra sirup, dan kloralhidrat sirop. "Itu obat-obat critical yang tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," kata Syahril.
Daftar obat critical itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Petunjuk itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Penggunaan Obat GGAPA yang dikeluarkan pada 11 November lalu.