Rabu 16 Nov 2022 17:44 WIB

TB Hasanuddin Nilai Dilematis Jika Setiap Tahun Panglima TNI Diganti

Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden (surpres) yang berisi nama calon panglima TNI, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendorong pemerintah untuk segera mengirimkan surat presiden (surpres) yang berisi nama calon panglima TNI, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai akan menjadi sesuatu yang dilematis jika setiap tahun panglima TNI diganti. Pernyataan ini menyusul tiga kandidat panglima TNI mendekati usia pensiunnya. 

"Ketiganya itu mepet sekali dengan pensiunnya juga, begitu ketiga-tiganya. Saya tidak tahu bagaimana setiap tahun nanti ada pergantian panglima TNI ya, sedikit dilematis juga," ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Tiga nama yang berpotensi mengisi posisi panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan Laun (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiunnya pada November 2023, sedangkan Fadjar akan memasuki masa pensiunnya pada April 2024. 

Jika yang terpilih adalah Yudo atau Dudung, Komisi I akan kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kembali pada November 2023. "Ada ya (kekhawatiran), karena apa? untuk menjadi panglima kemudian mampu mengendalikan situasi dan sebagainya itu kan perlu orientasi awal, setidaknya tiga bulanlah. Begitu orientasi selesai, kemudian enam bulan kemudian diganti ya memang kurang efektif," ujar Hasanuddin.

"Tapi mau tak mau, suka tak suka ya itulah situasinya," sambungnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini DPR belum menerima surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) yang berisi nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah segera mengirimkan surat tersebut.

Menurut UU TNI, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima, Presiden mengusulkan calon pengganti.

Jokowi ,mengatakan segera menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Jokowi mengaku sudah mengantongi siapa nama calon pengganti Andika.

"Segera, segera kita siapkan penggantinya," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-8 Partai Perindo di Jakarta, Senin (7/11/2022). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement