Jumat 18 Nov 2022 21:25 WIB

Masa Jabatan Kades Diusulkan Diperpanjang Menjadi Sembilan Tahun untuk Satu Periode

Perpanjangan tersebut diharapkan bisa efektif dalam membangun desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat meluncurkan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/11/2022). Mendes mengusulkan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun untuk satu periode.
Foto: Dok Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat meluncurkan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/11/2022). Mendes mengusulkan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun untuk satu periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan terus memperjuangkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk satu periode. Perpanjangan tersebut diharapkan bisa efektif dalam membangun desa.

Mendes Halim menegaskan, gagasan ini tidak menambah masa jabatan maksimal, tetapi hanya mengubah periodisasinya. Menurutnya, perubahan masa periode kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode akan lebih efektif untuk membangun desa.

Baca Juga

"Saya pukul gongnya sembilan kali, bentuk perjuangan periode lurah jadi sembilan tahun. Masa jabatan kepala desa enam tahun dalam satu periode memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa," ujar Mendes Halim saat meluncurkan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).

Gagasan yang diusulkan Gus Halim itupun mendapat dukungan dari kepala desa se-Indonesia. Meskipun demikian, sifatnya masih usulan sehingga kepala desa maupun lurah harus tetap fokus untuk menyelesaikan tugas.

Selain periode kepala desa, Gus Halim juga mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari dana desa. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.

"Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement