Sabtu 19 Nov 2022 16:26 WIB

Kompensasi GoTo di Atas Perundangan Bentuk Apresiasi ke Karyawan

GoTo juga memberi kompensasi non-finansial seperti pendampingan psikologi.

Pekerja melihat pergerakan saham GoTo (Gojek Tokopedia) di Jakarta, Jumat (18/11/2022). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memutuskan untuk melakukan pengurangan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo sebagai dampak menghadapi tantangan makro ekonomi global.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja melihat pergerakan saham GoTo (Gojek Tokopedia) di Jakarta, Jumat (18/11/2022). PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memutuskan untuk melakukan pengurangan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo sebagai dampak menghadapi tantangan makro ekonomi global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memastikan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kompensasi. Kompensasi tersebut tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi, tapi juga memberikan sejumlah dukungan finansial.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo dalam keterangan yang dikutip Sabtu (19/11/2022) menyebutkan dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.

Baca Juga

Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo. Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karier, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.

Andre mengatakan GoTo memutuskan melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya. Menurut Andre, keputusan berat tersebut terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. Sehingga, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujarnya.

Menanggapi langkah GoTo tersebut, Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha melihat kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan di atas ketentuan yang berlaku. Menurutnya, benefit di atas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja.

Ia juga menilai poin konseling baik karier, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah.

"Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non-keuangan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan praktisi Human Resources (HR) Randika Sulistyo. Menurutnya, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK. "Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan," katanya.

Sementara dari sisi benefit keuangan, lanjut Randika, apa yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan yang terdampak PHK sudah sangat baik. Menurutnya, jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada saja, benefit yang diterima oleh karyawan sudah cukup besar. Sementara GoTo dapat memberikan lebih dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement