REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani selama 30 hari ke depan. Hal ini dilakukan lantaran penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan suap di Unila.
"Tim penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Selain Karomani, KPK juga melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Ali menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani masa tahanannya secara terpisah. Karomani bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. "HY (Heryandi) dan MB (Muhammad Basri) ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," ungkap Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).
Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.